Pengertian
Sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang berarti
suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian (whole compound
of several parts).Sistem merupakan suatu kebulatan yang memiliki
unsur-unsur dan peran yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi.[1] Masing-masing
bagian atau unsur harus dilihat dalam kaitannya dengan bagian-bagian atau
unsur-unsur lain dan dengan keseluruhannya seperti mozaik atau legpuzzle.[2] Sistem
merupakan pengorganisasian dari bagian-bagian yang saling berhubungan dan
saling menggantungkan diri satu dari yang lain dan membentuk satu kesatuan.
Suatu sistem adalah suatu perangkat komponen yang berkaitan secara terpadu dan
dikoordinasikan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Prof. Subekti,S.H. berpendapat bahwa: “sistem
hukum adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruhan yang
terdiri dari atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut
suatu rencana atau pola hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu
tujuan”. Setiap sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam
pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas
dari asas-asas yang mendukungnya dengan demikian sifat sistem itu menyeluruh
dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam
hubungan fungsional. Kalau dikatakan bahwa hukum itu sebagai suatu sistem,
artinya suatu susunan atau tataan teratur dati aturan-aturan hidup.Misalnya
dalam hukum perdata sebagai sistem hukum Positif.[3]
Sistem hukum juga merupakan Suatu susunan atau tatanan
yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan
satu dengan yang lain, tersusun dengan suatu rencana atau pola, hasil dari
suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan.Hukum Sebagai suatu sistem, artinya
suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya
terdiri dari dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain.
Sistem hukum Indonesia
Merupakan perpaduan beberapa sistem hukum.Sistem hukum
Indonesia merupakan perpaduan hukum agama, hukum adat, hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah
menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka
tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem
hukum.Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki
budaya atau adat yang sangat kaya.Bukti peninggalan atau fakta sejarah
mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan
hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain.Zaman kerajaan
meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa.Salah satunya
adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan
salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara
dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga
menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga
menjadi sumber hukum Indonesia.[4]
Ciri-ciri
Sistem Hukum
Adapun ciri dari sistem yaitu:terikatpada waktu tempat; kontinu,berkesinambungan,dan
otonom ;terdapat pembagian di dalamnya;tidak menghendaki adanya konflik antara
unsur-unsur atau bagian-bagian;sebagai pelengkap;dan memiliki konsep yang
fundamental. Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa sistem hukum adalah suatu
keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling
menentukan, saling pengaruh mempengaruhi dan tidak boleh saling bertentangan
(harus konsisten), untuk mencapai suatu tujuan tertentu.Secara sederhana,
sistem hukum adalah susunan hukum yang teratur.Sistem hukum terdiri dari suatu
keseluruhan kompleks unsur-unsur yaitu peraturan, putusan, pengadilan, lembaga
atau organisasi, dan nilai-nilai.Sistem hukum bersifat kontinu,
berkesinambungan dan otonom.Sistem hukum berfungsi untuk menjaga atau.[5]
Dalam kajian-kajian teoretik, berdasarkan
berbagai karakteristik sistem hukum dunia dibedakan antara: sistem hukum sipil;
Sistem hukum anglo saxon atau dikenal juga dengan common law; hukum agama;
hukum negara blok timur (sosialis).
Sistem Hukum Eropah Kontinental lebih
mengedapankan hukum tertulis, peraturan perundang-undangan menduduki tempat
penting.Peraturan perundang-undangan yang baik, selain menjamin adanya
kepastian hukum, yang merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya ketertiban, juga
dapat diharapkan dapat mengakomodasi nilai-nilai keadilan dan
kemanfaatan.Lembaga peradilan harus mengacu pada undang-undang. Sifat
undang-undang tertulis yang statis diharapkan dapat lebih fleksibel dengan
sistem bertingkat dari norma dasar sampai norma yang bersifat teknis, serta
dengan menyediakan adanya mekanisme perubahan undang-undang.
Sistem Hukum Anglo Saxon cenderung lebih
mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan
dinamika masyarakat.Pembentukan hukum melalui lembaga peradilan dengan sistem
jurisprudensi dianggap lebih baik agar hukum selalu sejalan dengan rasa
keadilan dan kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat secara nyata.
Sistem hukum di Indonesia dewasa ini adalah
sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan,
pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga
mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.[6]
Apapun sistem hukum yang dianut, pada
dasarnya tidak ada negara yang hanya didasarkan pada hukum tertulis atau hukum
kebiasaan saja.Tidak ada negara yang sistem hukumnya menafikan pentingnya
undang-undang dan pentingnya pengadilan
Komitmen untuk menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan, tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum.Supremasi hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan, dan yang membawa keadilan sosial bagi masyarakat.Jadi yang terutama dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.
Komitmen untuk menegakkan supremasi hukum selalu didengungkan, tetapi keberadaan hukum maupun sistem hukum bukanlah merupakan ciri mendasar dari supremasi hukum.Supremasi hukum ditandai dengan penegakan rule of law yang sesuai dengan, dan yang membawa keadilan sosial bagi masyarakat.Jadi yang terutama dan diutamakan adalah hukum dan sistem hukum yang membawa keadilan bagi masyarakat.
c. Unsur-unsur dalam Sistem Hukum Indonesia.
1) Sistem Hukum Islam.
Sistem hukum ini mula-mula dianut oleh
masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebrangan agama Islam.
Kemudian berkembang kenegara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika
secara Individual atau kelompok.
Sistem Hukum Islam bersumber Hukum kepada:
Sistem Hukum Islam bersumber Hukum kepada:
1) Al-Quran, yaitu Kitab suci kaum muslim
yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Rasul Allah Muhammad dengan
perantara Malaikat Jibril.
2) Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
2) Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad atau cerita-cerita (hadist) mengenai Nabi Muhammad.
3) Ijma, ialah kesepakatan para ulama besar
tentang suatu hal dalam cara bekerja (berorganisasi).
4) Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode Ilmu Hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari segi hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.
4) Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode Ilmu Hukum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hukum baru dari segi hukum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.
Agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh
Allah melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad dengan maksud menyusun
ketertiban serta keselamatan umat manusia.
Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum islam dalam “Hukuum Fikih” terdiri dari dua hukum pokok, yakni:
Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum islam dalam “Hukuum Fikih” terdiri dari dua hukum pokok, yakni:
1) Hukum Rohaniah, lazim disebut “Ibadat”,
yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian kepada Allah, seperti
Shalat, Puasa, Zakat, Dan menjalankan Haji.
2) Hukum Duniawi, terdiri dari:
2) Hukum Duniawi, terdiri dari:
a) Muamalat, yakni tata tertib hukum dan
peraturan mengenai hubungan antar manusia dalam bidang jual beli, sewa menyewa,
perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan
ekonomi pada umumnya.
b) Nikah, yakni perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan Monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
b) Nikah, yakni perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan Monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c) Jinayat, yakni hukum pidana yang meliputi
ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.Sistem Hukum
islam ini menganut suatu keyakinan dari ajaran Agama Islam dengan keimanan
lahir secara individual.[7]
2). Sistem Hukum Adat.
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam
lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya,
seperti Cina, India, Jepang dan negara lain. Istilahnya berasal dari bahasa
Belanda “adatrecht” yang untuk pertama kali oleh Snouck Hurgronje, Pengertian
Hukum Adat yang digunakan oleh Mr. C. Van Vollenhoven (1928) mengandung makna
bahwa Hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum Adat dan Adat
yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat
Hukumnya. Kata “Hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari
istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu
dipertahankan keutuhanya oleh berbagai golongan tertentu dalam ilmu lingkungan
kehidupan sosialnya.
Sistem Hukum Adat bersumber kepada
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan
dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.Dan Hukum Adat itu mempunyai
tipe yang bersifat Tradisional dengan berpangkal kepada kehendak nenekk
moyang.utuk ketertiban hukumnya selalu diberikan penghormatan yang sangat besar
bagi kehendak suci nenek moyang.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka Hukum Adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyesuaikan diri dan elastik. Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia menyesuaikan dengan daerah tradisi yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturanya ditulis dan dikondifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe Hukum Adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia.
Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka Hukum Adat dapat memperlihatkan kesanggupanya untuk menyesuaikan diri dan elastik. Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia menyesuaikan dengan daerah tradisi yang didatangi. Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-peraturanya ditulis dan dikondifikasikan dalam sebuah kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe Hukum Adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum (rechtskring) di Indonesia.
Sistem Hukum Adat dibagi dalam tiga kelompok,
yaitu:[8]
1) Hukum Adat mengenai tata negara (tata susunan
rakyat), mengatur tentangsusunan dari ketertiban dalam persekutuan-persekutuan
hokum (rechtsgemeneschappen) serta dalam susunan lingkungan kerja alat-alat
perlengkapan, jabatan-jabatan, dan pejabatnya.
2) Hukum Adat mengenai Warga (hukum warga)
terdiri dari:
a) Hukum Pertalian Sanak (perkawinan, waris).
b) Hukum Tanah (hak ulayat tanah,
transaksi-transaksi tanah).
c) Hukum Perhutangan (hak-hak atasan,
transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa).
3) Hukum Adat mengenai detik (hukum pidana),
memuat peraturan-peraturan tentang berbagai delik dan reaksi masyarakat
terhadap pelanggaran hukum pidana itu.
Hukum Adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipeyang mudah berubah dan elastik, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari polotik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.
Hukum Adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipeyang mudah berubah dan elastik, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari polotik hukum yang ditanamkan oleh pemerintah penjajah itu.
3). Sistem Hukum Barat.
Hukum Barat mengacu pada tradisi hukum dari
budaya Barat . Western culture has an idea of the importance of law which has
its roots in both Roman law and the Bible . Budaya Barat memiliki gagasan
tentang pentingnya hukum yang berakar baik dalam hukum Romawi dan Alkitab . As
Western culture has a Graeco-Roman Classical and Renaissance cultural
influence, so does its legal systems. Sebagai budaya Barat memiliki
Graeco-Romawi Klasik dan Renaissance pengaruh budaya, begitu pula sistem hukum.
Barat budaya hukum adalah bersatu dalam
ketergantungan sistematis konstruksi hukum. Such constructs include
corporations , contracts , estates , rights and powers to name a few.
Konstruksi tersebut termasuk perusahaan , kontrak , perkebunan , hak dan
kekuasaan untuk beberapa nama. These concepts are not only nonexistent in
primitive or traditional legal systems but they can also be predominately
incapable of expression in those language systems which form the basis of such
legal cultures. Konsep-konsep ini tidak hanya tidak ada dalam sistem hukum
primitif atau tradisional tetapi mereka juga dapat didominasi mampu berekspresi
di sistem-sistem bahasa yang membentuk dasar dari budaya hukum tersebut.
As a general proposition, the concept of
legal culture depends on language and symbols and any attempt to analyse non
western legal systems in terms of categories of modern western law can result
in distortion attributable to differences in language. So while legal
constructs are unique to classical Roman, modern civil and common law cultures,
legal concepts or primitive and archaic law get their meaning from sensed
experience based on facts as opposed to theory or abstract. Sebagai proposisi
umum, konsep budaya hukum tergantung pada bahasa dan simbol-simbol dan setiap
usaha untuk menganalisis sistem non-hukum Barat dalam hal kategori hukum Barat
modern dapat mengakibatkan distorsi disebabkan perbedaan bahasa. Jadi,
sementara konstruksi hukum unik untuk klasik Romawi, modern, budaya hukum sipil
dan umum, konsep hukum atau hukum primitif dan kuno mereka mendapatkan arti
dari pengalaman merasakan didasarkan pada fakta sebagai lawan teori atau
abstrak. Legal culture therefore in the former group is influenced by
academics, learned members of the profession and historically, philosophers.
Budaya hukum karena itu dalam kelompok mantan dipengaruhi oleh akademisi,
belajar anggota profesi dan historis, filsuf. The latter group's culture is
harnessed by beliefs, values and religion at a foundational level. Budaya
kelompok terakhir ini dimanfaatkan oleh keyakinan, nilai dan agama pada tingkat
dasar.[9]
4). Sistem Hukum Nasional.
Sistem hukum Indonesia adalah kompleks karena
merupakan pertemuan tiga sistem yang berbeda. Prior to the first appearance of
Dutch traders and colonists in the late 16th century and early 17th century,
indigenous kingdoms prevailed and applied a system of adat (customary) law.
Sebelum penampilan pertama dari pedagang Belanda dan koloni di akhir abad ke-16
dan abad 17 awal, kerajaan pribumi menang dan menerapkan sistem adat (adat)
hukum. Dutch presence and subsequent colonisation during the next 350 years
until the end of World War II left a legacy of Dutch colonial law. Kehadiran
Belanda dan penjajahan berikutnya selama 350 tahun berikutnya hingga akhir
Perang Dunia II meninggalkan warisan hukum kolonial Belanda. A number of such
colonial legislation continue to apply today. Sejumlah undang-undang kolonial
seperti ini terus berlaku hari ini. Subsequently, after Indonesian declared
independence on 17 August 1945, the Indonesian authorities began creating a
national legal system based on Indonesian precepts of law and justice.
Selanjutnya, setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945,
pemerintah Indonesia mulai menciptakan sistem hukum nasional Berdasarkan
indonesian ajaran hukum dan keadilan.These three strands of adat law, Dutch
colonial law and national law co-exist in modern Indonesia. Ketiga helai hukum
adat, hukum kolonial Belanda dan hukum nasional hidup berdampingan di Indonesia
modern. For example, commercial law is grounded upon the Commercial Code 1847
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang or Wetboek van Koophandel), a relic of the
colonial period. Sebagai contoh, hukum komersial didasarkan pada Kode Komersial
1847 (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koophandel), sebuah
peninggalan masa kolonial. However, commercial law is also supplemented by a
large number of new laws enacted since independence. Namun, hukum komersial
juga dilengkapi dengan sejumlah besar undang-undang baru diberlakukan sejak
kemerdekaan. They include the Banking Law 1992 (amended in 1998), Company Law
1995, Capital Market Law 1995, Antimonopoly Law 1999 and the Oil & Natural
Gas Law 2001. Mereka termasuk UU Perbankan 1992 (diamandemen pada 1998), Hukum
Perusahaan 1995, Undang-undang Pasar Modal 1995, UU Antimonopoli 1999 dan Hukum
Gas Alam Minyak & 2001. Adat law is less conspicuous. Hukum adat yang
kurang mencolok. However, some adat principles such as “consensus through
decision making” (musyawarah untuk mufakat) appear in modern Indonesian
legislation. Namun, beberapa prinsip-prinsip adat seperti "konsensus
melalui pengambilan keputusan" (musyawarah mufakat) muncul dalam undang-undang
Indonesia modern.
[1] Soewandi,”Diktat
Pengantar Ilmu Hukum”, Salatiga, FH UKSW, 2005, hal. 65
[2] Sudikno Mertokusumo,” Penemuan
Hukum”, Yogyakarta, Penerbit UAJY, 2010, hal. 24
[3]Arsyad,“pengantar hukum Indonesia”,dalam http://
hukum-on. blogspot. com, diakses 28 september
2013.
[4]Willy
Rujiansyah,”Sistem hukum indonesia”,dalamhttp://sistempemerintahan-indonesia. blogspot. com,
diakses 28 september 2013.
[5] Sudikno
Mertokusumo, Op.cit hal 31
[6]Arsyad Op.cit
[7]Ibid
[9]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar