Hubungan antara
PIH dan PHI
PIH
mendukung, menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
PIH menjadi dasar dari PHI, yang
berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH
dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum
diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit
apa yang dibahas di dalam PIH.
Persamaan
antara PIH dan PHI yaitu :
Baik
PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar,
keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
Perbedaan
antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat
dilihat dari segi objeknya yaitu PHI berobjek pada hukum yang sedang berlaku di
Indonesia sekarang ini, atau objeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan objek
PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum
yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.[1]
Fungsi dasar
PTHI/PHI :
Sebagai ilmu yang mengajarkan dan
menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang
menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan
dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.Mengantar
setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia
(hukum positif).[2]
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata
Hukum Indonesia atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia adalah suatu ilmu yang
mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat
di dalamnya. Jadi yang ,menjadiobjek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia
ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN,HAN,Hukum
Pidana,Perdata,Dagang,dll.
RUANG LINGKUP
PHI (Tata Hukum Indonesia)
Tata
Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh
Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam :
1.Proklamasi
Kemerdekaan:“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
2.Pembukaan
UUD-1945: “ Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan
oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
Undang-undang dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan
itu mengandung arti :
1.
Menjadikan
Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.
Pada
saat itu menetapkan tata hokum Indonesia,sekedar mengenai bagian tertulis.[3]
Pengantar
ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum
Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.)
istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi
Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali
menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ilmu-Ilmu
yang Membantu Ilmu Hukum yaitu:
·Sejarah hukum : salah satu bidang studi hukum , yang
mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu
dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda
pula.
·Politik hukum : salah satu bidang studi hukum , yang
kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang
hendak dicapai oleh masyarakat.
·Perbandingan hukum:salah satu bidang studi hukum yang
mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem
hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
·Antropologi hukum:salah satu bidang studi hukum yang
mempelajari pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana
maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
·Filsafat hukum:salah satu cabang filsafat yang mempelajari
hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara
mendalam.[4]
·Sosiologi hukum:salah satu cabang ilmu pengetahuan yang
secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala sosial lainnya .
·Psikologi hukum:salah satu cabang ilmu pengetahuan yang
mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
·Ilmu hukum positif:ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
Klasifikasi Hukum
Menurut
Sifatnya :
1) Hukum Memakasa
(imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan
mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum
Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.[5]
Menurut fungsinya :
1) Hukum materiil :hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan.Misalnya,
larangan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau setiap
orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai dewasa. Hukum materiil,
antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
2)Hukum formal atau hukum acara : keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk
menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum
materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh agar hukum dapat
dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP.[6]
Menurut Isinya:
1)
Hukum Privat/perdata
:Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum privar terdiri atas:
a.Hukum Adat
Hukum
adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat,
terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang
membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal
pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa,
sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang
pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas
dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya
tidak-tidaknya ditoleransi.[7]
Hukum
adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk
keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua
kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.Keputusan tersebut tidah
hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu
didasarkan pada musyawarah (kerukunan).Keputusan ini diambil berdasarkan
nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan
anggota-anggota persekutuan tersebut.
b.Hukum Dagang
Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan .sistem hukum dagang dalam arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu
yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
c. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah
laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht)
2.
Buku II tentang Benda (Zaakenrecht)
3.
Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht)
4.
Buku IV tentang Kadaluwarsa dan Pembuktian
(Verjaring en Bevwijs)
Sistematika
Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan terdiri atas 4, yaitu :
1.
Hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang orang
sebagai subjek hukum, orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2.
Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan,
perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta
kekayaan suami dan istri, hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijke macht),perwalian (voogdij),pengampunan
(curatele).
3.
Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan
hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi, hak
mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang, hak perorangan adalah
hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4.
Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia
meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap
harta warisan yang ditinggalkan seseorang.[8]
2)
Hukum public :Hukum
Publik adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar negara
dengan alat perlengkapan negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang
menyangkut kepentingan umum. Hukum Publik terdiri atas :
a.Hukum Tata Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal)
dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum
baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya
menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu
dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan
penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau
sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara
itu.
b.Hukum Administrasi Negara
Hukum
administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas
kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan
aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata
usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat
perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
c. Hukum Pidana
Hukum
Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap
kepentingan umum.Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang
merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
d.Hukum Acara Pidana
Hukum
acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelenggarakan
hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana
isi keputusan itu harus dilaksanakan.
e.Hukum Internasional
Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional
dan hukum publik internasional.Hukum perdata internasional ialah keseluruhan
kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas
negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum
yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang
berlainan.Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan
asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat
hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
Menurut Waktu Berlakunya:
1) Ius Constitutium(Hukum
positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu
waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius Constituendum
(berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar
Waktu
(hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan
berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.[9]
Menurut Daya Kerjanya:
Menurut daya
kerjanya , hukum terbagi menjadi hukum memaksa (dwingendrecht)
dan hukum yang mengatur ( aandvullendrecht ). Yang dimaksud
dengan hukum memaksa adalah peraturan – peraturan yang tidak boleh disimpangi
dengan jalan perjanjian . Hukum yang memaksa memikat tiada syarat , artinya
tidak peduli apakah para pihak menghendaki tunduk padanya atau tidak. Sedangkan
hukum yng mengatur hanya hendak mengatur dan tidak mengikat dengan tiada
bersyarat .
Hukum Publik
biasanya bisa dikatakan sebagai hukum memaksa sedangkan hukum Perdata biasanya
disa disebut hukum mengatur .selanjutnyaUplianus mengatakan :
“Publicus ius est, quod ad
statum rei romanae spectat, private quod ad singuloru utitiate;
sunt enim quaedam publice, utilia, quaedam privatim”
Artinya yaitu
ukum Publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahtraan Negara (Romawi);
Hukum perdata adalah hukum yang mengurus kepentingan perorangan-perongan
khusus; karena ada hal yang merupakan kepentingan umum, ada pula hal yang
merupakan kepentingan perdata .
Jadi berdasarkan
pendapat Uplianus tersebut memang terdapat kepentingan-kepentingan umum dan ada
kepentingan-kepentingan khusus dalam suatu isi hukum . Dengan kata lain isi
peraturan –peraturan hukum bergantung kepada kepentingan yang diatur oleh hukum.kepentingan
yang diatur oleh hukum itulah yang menjadi daya kerja hukum tersebut . Hukum
yang mengatur kepentingan umum biasanya adalah hukum memaksa sedangkan hukum
yang mengatur kepentingan khusus adalah hukum yang mengatur dan menambah .[10]
Hukum Publik
disebut sebagai hukum mengatur karena ia mengatur kepentingan umum. Oleh karena
itu seorang tak diperbolehkan untuk mengecualikan hukum publik demi kepentingan
perdata (khusus) .sebaliknya hukum perdata adalah hukum yang mengatur , karena
ia mengatur kepentingan perdata .pembentuk undang-undang biasanya memberikan
kebebasan kepada setiap orang untuk mengatur kepentingan sebagai yang
dikehendakinya. Walaupun demikian , dalam hukum perdata banyak terdapat
peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa. Hal ini ditimbulkan oleh sebab-sebab
sebagai berikut:
1.Ketentuan yang
ditetapakan dengan tujuan menghindarkan setiap orang melakukan
pelanggaran-pelanggaran dari suatu prinsip umum hukum perdata .
2.Ketentuan yang
ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan posisi seorang yang memiliki kedudukan
ekonomi lebih kuat agar pihak yang lain yang berkedudukan ekonomi lebih rendah
tidak dipaksa untuk mengikuti kemauan pihak lain yang lebih kuat.
3.Ketentuan yang
juga menyangkut kepentingan-kepentingan umum , sehingga memiliki sifat campuran
, yaitu hukum perdata dan hukum publik .
4.Ketentuan yang
mengatur syarat sahnya perbuatan hukum , conthnya peraturan tentang
kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan tentang bentuk
perbuatan-perbuatan hukum dan bentuk-bentuk perbuatan hukum tersebut .
ketentuan ini bersifat memaksa karena tidak dapat diserahkan kepada orang-orang
yang bertindak sendiri untuk menentukan syarat-syarat untuk sah atau tidaknya perbuatan-perbuatan
hukum mereka.[11]
Selanjutnya
untuk mengetahui apakah suatu undang-undang itu bersifat memaksa , maka dapat
menggunakan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Algemeine van
Bepaligen yang menyatakan :
“Taka ada tindakan atau perjanjian yang dapat melmpuhkan kekeuatan
Undang-undang yang bersangkutan dengan tertib hukum atau susila yang baik “
Menurut ketentuan tersebut , segala peraturan yang mengenai tertib atau susila
yang baik adalah memaksa .
Peraturan
mengenai tertib umum adalah peraturan-peranturan dengan man langsung tersangkut
kepentingan umum , jadi baik peraturan-peranturan hukum public maupun
peraturan-peraturan yang bersifat campuran hukum perdata dan public. Peranturan
mengenai susila yang baik adalah peraturan-peraturan yang mnegenal kesusilaan
yang berlaku dalam masarakat pada waktu sekarang (positive moral ) artinya
peraturan yang umumnya diakuidan diikuti sebagia peraturan kesusilaan dalam
masyarakat pada waktu tersebut.berdasarkan penjabaran di atas bahwa hukum yang
memaksa adalah hukum yang tidak dapat disimpangi dengan jalan perjanjian yang
pada umumnya hukum yang mengatur kepentinga umum. Sedangkan hukum yang mengatur
adalah hukum yang dapat disimpangi melalui perjanjian yang mengatur kepentingan
pribadi. Dengan kata lain setiap orang diperkenankan untuk mengecualikan
sesuatu ketentuan undang-undang yang bersifat mengatur dengan jalan membuat
suatu perikatan.
Mengenai pendapat yang tentang hukum yanmg memaksa adalah sama dengan hukum
public dan hukum yang mengatur adalah sama dengan hukum perdata ,sepenuhnya
tidak benar. Dikarenakan hukum hukum perdata , terdapat pengecualiaan yang
menyebabkan sifatnya menjadi memaksa . Hal ini tidak menyebabkan aturan
tersebut dapat diklarifikasi sebagai hukum public hakekatnya tetap hukum
perdata tetapi dengan sifat memaksa
Khusus untuk
hukum perdata yang bersifat memksa tersebut, berarti terhadapnya tidak dapat
dikecualikan dengfa jalan perjanjian .setiap orang harus mematuhi dengan tiada
bersyarat. Bagaimana dengan UU 40/2007? Undang-undang ini termasuk ke dalam
hukum perdata .berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 40 /2007, yang termasuk dengan
perseorangan terbatas adalah “Badan hukum yang termasuk Persekutuan Modal ,
didirikan berdasakan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenui persyratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksaannya”.Dilihat dari kata
perjanjian tersebut ., maka pada hakekatnya perseorangan terbatas merupakan
dalam suatu lembaga yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Bagaimana
dengan aturan mengenai preempriteve right dalam UU 40/2007 bisa dilihat dari
pasal 57 ayat (1) huruf a UU 40/2007, maka bahwa preemptive right merupakan
kepentingan perdata , kepentingan yang bebas diatur oleh banyak pihak yang
membuatnya . walaupun demikian ketentuan mengenai preemptive right
merupakan kebiasaan dari perbuatan hak atas saham .maka kesimpulannya maka
ketentuan mengenai preemptive right memiliki sifat memaksa (dwingendrecht).
Menurut Wujudnya:
1) Hukum Objektif : hukum dalam suatu
negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum
ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua
orang atau lebih.
2) Hukum Subjektif : hukum yang timbul
dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum
Subjektif disebut juga HAK, pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan
orang.[12]
[1]Gunawan
Agustin,”pengantar ilmu hukum”,dalamhttp://gunawanagustian92.
wordpress. com, diakses 16 september.
[2]Nebzarc,”hubungan antara pengantar hukum indonesia
dan pengantar ilmu hukum”,dalamhttp://nebzarc.wordpress.com, diakses 18
september 2013.
[3]Muhammad ihsan,”belajar hukum dasar”, dalam http://belajarhukumdasar.blogspot.com,
diakses 16 september 2013.
[4]Panji Onggo,”pengantar ilmu hukum”, dalam http://panji -
onggo.blogspot.com,
diakses 16 september 2013.
[5]Hendri,”Penggolongan Hukum”, dalam http://belajarpkndenganhendri.
wordpress. com, diakses 16 september 2013.
[6]Bahaudin
Nursyah, dalam “penggolongan hukum
menurut fungsinya”, dalam http://silabusrppsma.
blogspot. com, diakses 16 september 2013.
[7]Adityaendy,”hukum menurut isinya”,dalamhttp://adityaendy.blogspot.com,
diakses 18 september 2013.
[8]Ibid
[9]Hendri Op.cit
[10]Zoel,”Pengantar hukum Indonesia”, dalam https://sites.google.com /site
vjkeybot/dokuments/makalah/pengantar-hukum-indonesia/klasifikasi-hukum,diakses
16 september 2013.
[11]Ibid
[12]Heri wibowo,”penggolongan
hukum”, dalam http://bowolampard8.blogspot.com, di akses 18 september 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar