Senin, 31 Maret 2014

Hukum Acara Perdata


Pengertian
HukumAcaraPerdataialahkumpulanatauhimpunanperaturanhukum yang mengaturperihaltatacarapelaksanaanhukumperdataataupenerapanperaturan-peraturanhukumdalamprakteknya.
Pengertianmenurutbeberapaahli :

·      Prof. Dr. WirjonoProdjodikoro, SH
Rangkaianperaturan yang memuatcarabagaimana orang harusbertindakterhadapdandimukapengadilandancarabagaimanacarapengadilanituharusbertindaksatusama lain untukmelaksanakanberjalannyaperaturanhukumperdata.

·      Prof. Dr. SudiknoMertukusumo, SH
Hukum yang menetukanbagaimanacaranyamenjaminpelaksanaanhukumperdata material.Lebihkongkritlagidapatlahdikatakanbahwahukumacaraperdatamengaturbagaimanacaranyamengajukantuntutanhak, memeriksasertamemutusnya, danpelaksanaandaripadaputusannya.

·      Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengantanpamemberikansuatubatasantertentu, tapimelaluivisitugasdanperananhakinmenjelaskanbahwasanyadalamperadilanperdatatugas hakim ialahmempertahankantatahukumperdata (burgerlijkrechtsorde) menetapkanapa yang ditentukanolehhukumdalamsuatuperkara.

Berdasarkanpengertian –pengertian yang dikemukakandiatassertadenganbertitiktolakkepadaaspektoeritisdalampraktekperadilan, makapadaasasnyahukumacaraperdataadalah :Peraturanhukum yang mengaturdanmenyelenggarakanbagaimana proses seseorangmengajukanperkaraperdatakepada hakim/pengadilan. Dalamkonteksini, pengajuanperkaraperdatatimbulkarenaadanya orang yang merasahaknyadilanggar orang lain, kemudiandibuatlahsuratgugatansesuaisyaratperaturanperundang-undangan.

Peraturanhukum yang menjamin, mengaturdanmenyelenggarakanbagaimana proses hakim mengadiliperkaraperdata. Dalammengadiliperkaraperdata, hakim harusmendengarkeduabelahpihakberperkara (asas Audi EtAltermPartem). Disampingitujuga, proses mengadiliperkara, hakim jugabertitiktolakkepadaperistiwanyahukumnya, hukumpembuktiandanalatbuktikeduabelahpihaksesuaiketentuanperundang-undanganselakupositif (IusConstitutum)
Peraturanhukum yang mengatur proses bagaimanacaranya hakim memutusperkaraperdata. Peraturanhukum yang mengaturbagaimanatahapdan proses pelaksanaanputusan hakim (Eksekusi).[1]

b. Pihak-PihakdalamPerkaraPerdata

Asas yang dapatmenjadipihak
1. Padadasarnyasetiap orang yang merasamempunyaihakdaninginmenuntutnyaatauinginmempertahankanataumembelanyaberwenanguntukbertindakselakupihakselakupenggugatmaupunselakutergugat
2.  Namundemikianbeberapapersyaratanharusdipenuhiyakni :
a. Mempunyairechtsbevogdheid/ kewenanganuntukmenjadipendukunghak
b. Mempunyaihadelingsbekwoanheid/ kemampuanuntkbertindak/ melakukanperbuatanhukum.

Siapasaja yang tidakmampuuntukbertindak di anggaptidakmampu pula untukbertindaksebagaipihak di mukapengadilan.Yangdianggaptidakmampusegipihak :
a. Mereka yang belumcukupumurataubelumdewasa, merekaharusdiwakiliolehwalinya
b. Mereka yang diletakkandibawahpengampuankarenasakitingatan (B.W Pasa 466. 452, RV Pasal 248 nomor 2)
c. Para pemborosdanpemabuk. Ketidakmampuannyaterbataspadaperbuatannyadalambidanghukumhartakekayaansaja
d. Seorangistri yang tundukpada BW tidakdapatbertindaksebagipihaktanpabantuandarisuaminya (BW pasal 110), kecualidalamhalperceraianatauapabilaiadituntutdalamperkarapidana (BW pasal 111)
e. Terhadap orang yang telahmeninggalduniadapat pula dilakukangugatan. Gugatannyaditujukankepadaahliwarisnyasekaligus (RV pasal 7,248 nomor 1 BW 1194)

Badan-badanhukumsebagaipihak:
Selain orang badanhukumjugadapatdiajukansebagaipihakadalah :
a. Badanhukummelaluipengurusnyaatauwakilnya (BW pasal 1655, RV pasal 8 nomor 2) untukmewakilibadanhukum, pengurustidakmemerlukankasakhusus
b. Badanhukum public gugatannyaharusdialamatkankepadapemimpinnya (RV pasal 6 nomor 3)
c. Jika yang digugat Negara maka orang yang mewakilinyatdakperludisebutnamanyadalamgugatan. Beberapaperaturanperundang-undanganmenunjukdengantegassiapa-siapa yang ditugaskanuntukmewakilibadanhukum public ini, misalnya: gugatanterhadappemerintah RI harusditujukankepadapimpinandepartemen yang bersangkutan RV (pasal 6 nomor 1)[2]

SumberHukumAcaraPerdata
Sumber hukum acara perdata yang sekarang masih berlaku di negara Indonesia masih belum terkodifikasi, sehingga masih tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan, baik produk kolonial belanda maupun produk lokal nasional Indonesia.
1.    Berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 Undang-Undang Darurat No 1/1951, maka hukum acara perdata termuat dalam :
a.    HIR (Het Herzine Indonesische Reglement) dalam Stb. 1848 No 16, Stb.1941 No. 44, merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan madura.
b.    RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) Dalam Stb 1927 No 227 adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau Jawa dan Madura.  dengan demikian peraturan hukum acara perdata bersifat dualistik.
2.    Selain diatas, Sumber Hukum acara perdata juga ditemukan dalam :
a. Rv(reglement op de burgerlijke rechtvordering)
b. KUH Perdata buku ke IV tentang pembktian dan daluarsa (pasal 1865-1945)
c. UU  No 20 1947 tentang peradilan Ulangan Jawa dan Madura
d. UU Darurat No 1 TH 1951
e. UU No 4/2004 Kekuasaan kehakiman
f. UU No 1 Tahun 1974
g.UU no 14 Tahun 1985 Jo UU no 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung
h. UU No 2 tahun 1986 Jo UU No 8 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
i. UU No 7 Tahun 1989 Jo UU no 3 Tahun 2006 Tentnag Peradilan Agama
j. Perjanjian Internasional.
k. Yurisprudensi.
l. Doktrin.
m. Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

Asas-AsasHukumAcaraPerdata[3]
Hakim bersifatmenunggu
Dalamperkaraperdata, inisiatifuntukmengajukanperkarakepengadilansepenuhnyaterletakpadapihak yang berkepentingan.

Hakim dilarangmenolakperkara
Bilasuatuperkarasudahmasukkepengadilan hakim tidakbolehmenolakuntukmemeriksandanmengadiliperkaratersebut, denganalasanhukumnyatidakataukurangjelas.
Bila hakim tidakdapatmenemukanhukumtertulismakaiawajibmenggalihukum yang hidupdalammasyarakatataumencaridalamYurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/ 1970)

Hakim bersifataktif
Hakim membantuparapencarikeadilandanberusahasekeras-kerasnyauntukmengatasisegalahambatandanrintanganuntuktercapainyaperadilan yang sederhana, cepatdanbiayaringan.
Persidangan yang terbuka
Asasinidimaksudkan agar adakontrolsosialdarimasyarakatatasjalannyasidangperadilansehinggadiperolehkeputusan hakim yang obyektif, tidakberatsebelahdantidakmemihak (Ps 17 dan 18 UU no 14/1970)

Keduabelahpihakharusdidengar
Dalamperkaraperdata, parapihakharusdiperlakukansamadandidengarbersama-samasertatidakmemihak. Pengadilanmengadilidengantidakmembeda-bedakan orang, haliniberartibahwadidalamHukumAcaraPerdata hakim tidakbolehmenerimaketerangandarisalahsatupihaksaja, pihaklawannyaharusdiberikesempatanuntukmemberikanketerangandanpemeriksaanbuktiharusdilakukandimukasidang yang dihadiriolehkeduabelahpihak.

Putusanharusdisertaialasan
Bila proses pemeriksaanperkaratelahselesai, maka hakim memutuskanperkaratersebut. Keputusan hakim harusmemuatalasan-alasan yang menjadidasaruntukmengadilinya.Alasan-alasan yang dicantumkantersebutmerupakanpertanggungjawaban hakim ataskeputusannyakepadapihak-pihak yang berperkaradankepadamasyarakatsehinggamempunyainilaiobyektifdanmempunyaiwibawa

Sederhana, cepatdanbiayaringan
Sederhanayaituacara yang jelas, mudahdipahamidantidakberbelit-belit.
Cepatmenunjukpadajalannyaperadilanbanyakformalitasmerupakanhambatanbagijalannyaperadilan (mis.Perkaratertundabertahun-tahunkarenasaksitidakdatangatauparapihakbergantiantidakdatangbahkanperkaradilanjutkanolehahliwaris)
Biayaringanmaksudnya agar tidakmemakanbiaya yang benyak.

Obyektivitas
Hakim tidakbolehbersikapberatsebelahdanmemihak.Para pihakdapatmengajukankeberatan, bilaternyatasikap hakim tidakobyektif.

Hakmengujitidakdikenal
Hakim Indonesia tidakmempunyaihakmengujiundang-undang.Hakinitidakdikenaloleh UUD.Dalampasal 26 ayat 1 UU tentangketentuanpokokkekuasaankehakiman (UU No. 14/1970) dinyatakanbahwaHakmengujidiberikankepadamahkamahagungterhadapperaturanperundang-undangan yang tingkatannyalebihrendahdari UU dandapatmenyatakanperaturanperundang-undangantersebuttidaksah.[4]





[1]Ajoy, “PengertianHukumPerdata”, dalamhttp://tugasmakalahmuamalat. blogspot. com, diakses 24 November 2013.
[2]Tasya, “HukumAcaraPerdata”, dalamhttp://hukumacaraperdata.blogspot.com, diakses 24 November 2013.
[3]Lia,”Asas-AsasHukumAcaraPerdata”, dalamhttp://hukumperdataindonesia. blogspot. com, diakses  24 November 2013.
[4] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar