Pengertian
HukumAcaraPerdataialahkumpulanatauhimpunanperaturanhukum
yang
mengaturperihaltatacarapelaksanaanhukumperdataataupenerapanperaturan-peraturanhukumdalamprakteknya.
Pengertianmenurutbeberapaahli
:
·
Prof.
Dr. WirjonoProdjodikoro, SH
Rangkaianperaturan
yang memuatcarabagaimana orang
harusbertindakterhadapdandimukapengadilandancarabagaimanacarapengadilanituharusbertindaksatusama
lain untukmelaksanakanberjalannyaperaturanhukumperdata.
·
Prof.
Dr. SudiknoMertukusumo, SH
Hukum yang
menetukanbagaimanacaranyamenjaminpelaksanaanhukumperdata
material.Lebihkongkritlagidapatlahdikatakanbahwahukumacaraperdatamengaturbagaimanacaranyamengajukantuntutanhak,
memeriksasertamemutusnya, danpelaksanaandaripadaputusannya.
·
Prof.
Dr. R. Supomo, SH
Dengantanpamemberikansuatubatasantertentu,
tapimelaluivisitugasdanperananhakinmenjelaskanbahwasanyadalamperadilanperdatatugas
hakim ialahmempertahankantatahukumperdata (burgerlijkrechtsorde) menetapkanapa
yang ditentukanolehhukumdalamsuatuperkara.
Berdasarkanpengertian
–pengertian yang
dikemukakandiatassertadenganbertitiktolakkepadaaspektoeritisdalampraktekperadilan,
makapadaasasnyahukumacaraperdataadalah :Peraturanhukum yang mengaturdanmenyelenggarakanbagaimana
proses seseorangmengajukanperkaraperdatakepada hakim/pengadilan.
Dalamkonteksini, pengajuanperkaraperdatatimbulkarenaadanya orang yang
merasahaknyadilanggar orang lain,
kemudiandibuatlahsuratgugatansesuaisyaratperaturanperundang-undangan.
Peraturanhukum
yang menjamin, mengaturdanmenyelenggarakanbagaimana proses hakim
mengadiliperkaraperdata. Dalammengadiliperkaraperdata, hakim
harusmendengarkeduabelahpihakberperkara (asas Audi EtAltermPartem).
Disampingitujuga, proses mengadiliperkara, hakim
jugabertitiktolakkepadaperistiwanyahukumnya,
hukumpembuktiandanalatbuktikeduabelahpihaksesuaiketentuanperundang-undanganselakupositif
(IusConstitutum)
Peraturanhukum yang mengatur
proses bagaimanacaranya hakim memutusperkaraperdata. Peraturanhukum yang
mengaturbagaimanatahapdan proses pelaksanaanputusan hakim (Eksekusi).[1]
b.
Pihak-PihakdalamPerkaraPerdata
Asas
yang dapatmenjadipihak
1. Padadasarnyasetiap orang yang
merasamempunyaihakdaninginmenuntutnyaatauinginmempertahankanataumembelanyaberwenanguntukbertindakselakupihakselakupenggugatmaupunselakutergugat
2.
Namundemikianbeberapapersyaratanharusdipenuhiyakni :
a.
Mempunyairechtsbevogdheid/ kewenanganuntukmenjadipendukunghak
b.
Mempunyaihadelingsbekwoanheid/ kemampuanuntkbertindak/ melakukanperbuatanhukum.
Siapasaja
yang tidakmampuuntukbertindak di anggaptidakmampu pula
untukbertindaksebagaipihak di mukapengadilan.Yangdianggaptidakmampusegipihak :
a. Mereka yang
belumcukupumurataubelumdewasa, merekaharusdiwakiliolehwalinya
b. Mereka yang
diletakkandibawahpengampuankarenasakitingatan (B.W Pasa 466. 452, RV Pasal 248
nomor 2)
c. Para
pemborosdanpemabuk.
Ketidakmampuannyaterbataspadaperbuatannyadalambidanghukumhartakekayaansaja
d. Seorangistri yang
tundukpada BW tidakdapatbertindaksebagipihaktanpabantuandarisuaminya (BW pasal
110), kecualidalamhalperceraianatauapabilaiadituntutdalamperkarapidana (BW
pasal 111)
e. Terhadap orang
yang telahmeninggalduniadapat pula dilakukangugatan.
Gugatannyaditujukankepadaahliwarisnyasekaligus (RV pasal 7,248 nomor 1 BW 1194)
Badan-badanhukumsebagaipihak:
Selain
orang badanhukumjugadapatdiajukansebagaipihakadalah :
a.
Badanhukummelaluipengurusnyaatauwakilnya (BW pasal 1655, RV pasal 8 nomor 2)
untukmewakilibadanhukum, pengurustidakmemerlukankasakhusus
b. Badanhukum public
gugatannyaharusdialamatkankepadapemimpinnya (RV pasal 6 nomor 3)
c.
Jika yang digugat Negara maka orang yang
mewakilinyatdakperludisebutnamanyadalamgugatan.
Beberapaperaturanperundang-undanganmenunjukdengantegassiapa-siapa yang
ditugaskanuntukmewakilibadanhukum public ini, misalnya:
gugatanterhadappemerintah RI harusditujukankepadapimpinandepartemen yang
bersangkutan RV (pasal 6 nomor 1)[2]
SumberHukumAcaraPerdata
Sumber hukum acara perdata yang
sekarang masih berlaku di negara Indonesia masih belum terkodifikasi, sehingga
masih tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan, baik
produk kolonial belanda maupun produk lokal nasional Indonesia.
1.
Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 5 Undang-Undang Darurat No 1/1951, maka hukum acara
perdata termuat dalam :
a.
HIR
(Het Herzine Indonesische Reglement) dalam Stb. 1848 No 16, Stb.1941 No.
44, merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan
madura.
b.
RBg
(Rechtsreglement voor de Buitengewesten) Dalam Stb 1927 No 227 adalah
hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau Jawa dan
Madura. dengan demikian peraturan hukum acara perdata bersifat
dualistik.
2.
Selain
diatas, Sumber Hukum acara perdata juga ditemukan dalam :
a. Rv(reglement op de burgerlijke
rechtvordering)
b. KUH Perdata buku ke IV tentang
pembktian dan daluarsa (pasal 1865-1945)
c. UU No 20 1947 tentang
peradilan Ulangan Jawa dan Madura
d. UU Darurat No 1 TH 1951
e. UU No 4/2004 Kekuasaan kehakiman
f. UU No 1 Tahun 1974
g.UU no 14 Tahun 1985 Jo UU no 5 Tahun
2004 Tentang Mahkamah Agung
h. UU No 2 tahun 1986 Jo UU No 8
Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum
i. UU No 7 Tahun 1989 Jo UU no 3
Tahun 2006 Tentnag Peradilan Agama
j. Perjanjian Internasional.
k. Yurisprudensi.
l. Doktrin.
m. Perma (Peraturan Mahkamah Agung).
Hakim
bersifatmenunggu
Dalamperkaraperdata,
inisiatifuntukmengajukanperkarakepengadilansepenuhnyaterletakpadapihak yang
berkepentingan.
Hakim
dilarangmenolakperkara
Bilasuatuperkarasudahmasukkepengadilan
hakim tidakbolehmenolakuntukmemeriksandanmengadiliperkaratersebut,
denganalasanhukumnyatidakataukurangjelas.
Bila
hakim tidakdapatmenemukanhukumtertulismakaiawajibmenggalihukum yang
hidupdalammasyarakatataumencaridalamYurisprudensi (Ps 14 ayat 1 UU No. 14/
1970)
Hakim
bersifataktif
Hakim
membantuparapencarikeadilandanberusahasekeras-kerasnyauntukmengatasisegalahambatandanrintanganuntuktercapainyaperadilan
yang sederhana, cepatdanbiayaringan.
Persidangan
yang terbuka
Asasinidimaksudkan
agar adakontrolsosialdarimasyarakatatasjalannyasidangperadilansehinggadiperolehkeputusan
hakim yang obyektif, tidakberatsebelahdantidakmemihak (Ps 17 dan 18 UU no
14/1970)
Keduabelahpihakharusdidengar
Dalamperkaraperdata,
parapihakharusdiperlakukansamadandidengarbersama-samasertatidakmemihak.
Pengadilanmengadilidengantidakmembeda-bedakan orang,
haliniberartibahwadidalamHukumAcaraPerdata hakim
tidakbolehmenerimaketerangandarisalahsatupihaksaja,
pihaklawannyaharusdiberikesempatanuntukmemberikanketerangandanpemeriksaanbuktiharusdilakukandimukasidang
yang dihadiriolehkeduabelahpihak.
Putusanharusdisertaialasan
Bila
proses pemeriksaanperkaratelahselesai, maka hakim memutuskanperkaratersebut.
Keputusan hakim harusmemuatalasan-alasan yang
menjadidasaruntukmengadilinya.Alasan-alasan yang dicantumkantersebutmerupakanpertanggungjawaban
hakim ataskeputusannyakepadapihak-pihak yang
berperkaradankepadamasyarakatsehinggamempunyainilaiobyektifdanmempunyaiwibawa
Sederhana,
cepatdanbiayaringan
Sederhanayaituacara
yang jelas, mudahdipahamidantidakberbelit-belit.
Cepatmenunjukpadajalannyaperadilanbanyakformalitasmerupakanhambatanbagijalannyaperadilan
(mis.Perkaratertundabertahun-tahunkarenasaksitidakdatangatauparapihakbergantiantidakdatangbahkanperkaradilanjutkanolehahliwaris)
Biayaringanmaksudnya
agar tidakmemakanbiaya yang benyak.
Obyektivitas
Hakim
tidakbolehbersikapberatsebelahdanmemihak.Para pihakdapatmengajukankeberatan,
bilaternyatasikap hakim tidakobyektif.
Hakmengujitidakdikenal
Hakim
Indonesia tidakmempunyaihakmengujiundang-undang.Hakinitidakdikenaloleh
UUD.Dalampasal 26 ayat 1 UU tentangketentuanpokokkekuasaankehakiman (UU No.
14/1970)
dinyatakanbahwaHakmengujidiberikankepadamahkamahagungterhadapperaturanperundang-undangan
yang tingkatannyalebihrendahdari UU dandapatmenyatakanperaturanperundang-undangantersebuttidaksah.[4]
[1]Ajoy, “PengertianHukumPerdata”,
dalamhttp://tugasmakalahmuamalat.
blogspot. com, diakses 24
November 2013.
[2]Tasya, “HukumAcaraPerdata”,
dalamhttp://hukumacaraperdata.blogspot.com, diakses 24 November 2013.
[3]Lia,”Asas-AsasHukumAcaraPerdata”, dalamhttp://hukumperdataindonesia.
blogspot. com, diakses 24 November 2013.
[4] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar