Senin, 31 Maret 2014

Hukum Dagang


Pengertian
            Istilah “ hukum bisnis” sebagai terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :[1]
a). Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b). hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”
c). hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
istilah “hukum  dagang “ atau “hukum perniagaan” merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit. Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual, perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah “hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi manajemen dan akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang lingkupnya sangat sempit.
Namun demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut :
a). KUH dagang yang belum banyak diubah
Masih ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
1). Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
2). Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
3). Asuransi
4). Pengangkutan laut

b.) KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah

Disamping itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada   prinsipnya masih berlaku, tetapi telah berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
2a). Pembukuan dagang
2b). Asuransi

3. KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa :

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.[2]

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :

1.Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :

1.Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.

a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen - tengkulak - pedagang besar - eksportir)
b.Perdagangan menyebutkan(Importir - pedagang besar - pedagang menengah -konsumen)

2.Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan

a. Perdagangan dalam negeri.
b.Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-    Perdagangan Ekspor
-    Perdagangan Impor
c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)

Usaha Perniagaan
Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :

1.Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2.Para pelanggan
3.Rahasia-rahasia perusahaan.

Kedudukan antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :

1.Menurut Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS

Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.

2.Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.

Sumber Hukum Dagang
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada:[3]

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    a.KUHD
b.KUHS
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan   khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3. Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4. Kebiasaan
a. Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
5. Yurisprudensi
6. Perjanjian Internasional[4]
a.Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
b.Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
7. Doktrin

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1. Sebagai catatan mengenai :
   a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b. Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.

2. Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan   
adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persegketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.

Sumber hukum dagang menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :[5]
1.Menurut Purwosutjipto, bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan itu ada yang bersumber dari perjanjian dan ada yang bersumber dari undang-undang.
a.Perikatan yang bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli perusahaan, makelar, komisioner, wesel. Cek dan lain lain.
b.Perikatan yang bersumber dari undang-undang, misalnya tubrukan kapal ( Pasal 534) dan lain lain.
Hukum dagang diatur dalam :
a.Kitab Undang-undang Huykum Dagang sebagai kodifikasi;
b.Peraturan-peraturan lain diluar kodifikasi, misalnya :
1.Staatsblad 1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api.
2.Staatsblad 1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa.
3.Peraturan pemerintah No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
2.Menurut C.S.T Kansil, bahwa hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
a.Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
1.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau wetboek van Koophandel Indonesia (WvK).
2.Kitab Undang-Undang Hukum Sipil atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W).
b.Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan-peraturan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3. Menurut A. Ridwan Halim, bahwa ketentuan-ketentuan hukum dagang diatur sebagai berikut :
a.Di dalam kitab undang-undang hukum dagang atau WvK (Wetboek van Koophandel), termasuk didalmnya peraturan Kepailitan.
b.Diluar kitab undang-undang hukum dagang sebagai peraturan-peraturan lepas, seperti undang-undang perkeretaapian, undang-undang pengangkutan laut, undang-undang tentang pengangkutan udara, dan sebagainya.
c.Didalam kebiasaan-kebiasaan, doktrin-doktrin, dan berbagai yurisprudensiyang timbul dan terpelihara dsalam pelaksanaan hukum sehari-hari, baik secara nasional maupun internasional
Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang RI No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang disahkan pada tanggal 11 Februari 1992 maka Ordonantie of ret Levensverzekering bedriff (Staatsblad Tahun 1945 Nomor 101) tidak berlaku lagi.

Asas-Asas Hukum Dagang
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.[6]

Pentingnya pengertian perusahaan :

1.Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD.

5.Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.

6.Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.





[1]Reza Fahleti,”hukum dagang dan sumber-sumbernya”,dalamhttp://ezza-likethis. blogspot. com, diakses 09 November 2013

[2] Ibid
[3] Ibid
[4]Dwini,”sumber hukum dagang”, dalam http://dwienieez.wordpress. com , diakses 09 November 2013
[5]Yuyun,”sumber hukum dagang”,dalam http://yuyunchelsea.wordpress.com diakses 09 November 2013

[6]Reza Fahlefi Op.cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar