Pengertian
Istilah “ hukum bisnis” sebagai
terjemahan dari istilah “business law” sangat banyak di pakai dewasa ini, baik
dikalangan akademis maupun dikalangan para praktisi. Meskipun begitu, banyak
istilah lain yang sunggupun tidak persis sama artinya, tetapi mempunyairuang
lingkup yag mirip-mirip dengan istilah hukum bisnis ini. Istilah-istilah lain
terhadap hukum bisnis tersebut adalah sebagai berikut :[1]
a).
Hukum dagang (sbagai terjemahan dari “trade law”)
b).
hukum perniagaan (sebagai terjemahan dari “commercial”
c).
hukum ekonomi (sebagai terjemahan dari “economic “law)
istilah
“hukum dagang “ atau “hukum perniagaan”
merupakan istilah dengan cakupan yang sangat tradisional dan sangat sempit.
Sebab, pada prinsipnya kedua istilah tersebut hanya melingkupi topic-topik yag
terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) saja. Pada hal, begitu
banyak topic hukum dagang. Misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak
bisnis, pasar modal, mergr dan akuisisi, perkreditan, hak atas intelektual,
perpajakan, bisnis internasional,dan masih banyak lagi. Sementra dengan istilah
“hukum ekonomi” cakupanya sangat luas, berhubung adanya pengertian ekonomi
dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembanguan dan ekonomi social, ekonomi
manajemen dan akuntansi. Yang kesemuanya tersebut mau tidak mau harus dicakup
oleh istilah “ hukum ekonomi” jadi, jika dilihat dari segi batassan dari ruang
lingkupnya,, maka jika istilah hukum dagang atau hukum perniagaan ruang
lingkupnya sangat sempit.
Namun
demikain, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah
sebagai berikut :
a).
KUH dagang yang belum banyak diubah
Masih
ada ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya belu berubah yag mengatur
tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barng tentu sudah
banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentuan
dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya
masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
1).
Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
2).
Suarat berharga (wesel, cek dan askep)
3).
Asuransi
4).
Pengangkutan laut
b.)
KUH Dagang yang Sudah Banyak Berubah
Disamping
itu masih ada ketentuan ketentuan dalam KUH dagang yang pada
prinsipnya
masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek
dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah
berubah adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut :
2a).
Pembukuan dagang
2b).
Asuransi
3.
KUH dagang yang sudah diganti dengan perundang-perundangan yang baru.
Selanjutnya,
ada juga ketentuan dalam KUH dagang yang telah dicabut dan diganti dengan
perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi.
Yakni kentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis
berupa :
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.[2]
Ada
beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2.Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2.Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian
jenis perdagangan, yaitu :
1.Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen - tengkulak - pedagang besar - eksportir)
b.Perdagangan
menyebutkan(Importir - pedagang besar - pedagang menengah -konsumen)
2.Menurut
jenis barang yang diperdagangkan
a.Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b.Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.Menurut
daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
- Perdagangan Ekspor
- Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Usaha
Perniagaan
Usaha
Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga
segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya
dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.
Usaha
perniagaan itu meliputi :
1.Benda-benda
yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a. Gedung/ kantor perusahaan.
b.Perlengkapan kantor : mesin hitung/
ATK dan alat-alat lainnya.
c. Gudang beserta barang-barang yang
disimpan didalamnya.
d.Penagihan-penagihan
e. Hutang-hutang
2.Para
pelanggan
3.Rahasia-rahasia
perusahaan.
Kedudukan
antara kekayaan pribadi (prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
1.Menurut
Polak dan Molengraaff, kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan
prive pengusaha. Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps
1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang
debitur, merupakan tanggungan bagi perikatan-perikatan pribadi.
Ps
1132 : Barang-barang itu merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
2.Menurut
Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang
dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai
keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan
pribadinya.
Sumber Hukum
Dagang
Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada:[3]
1.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.KUHD
b.KUHS
2.
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan
perundang-undangan khusus yang mengatur
tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.
Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
4.
Kebiasaan
a.
Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata
telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b.Ps
1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian,
meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam
setiap perjanjian semacam itu.
5.
Yurisprudensi
6.
Perjanjian Internasional[4]
a.Traktat
yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya
traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang
pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25
Tahun 1989
b.Konvensi
yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya Konvensi Paris
yang mengatur tentang merek.
7.
Doktrin
KUHD
mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas
konkordansi.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.
Sebagai catatan mengenai :
a. Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri –
berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.
Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.
Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan
adanya
pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persegketaan
antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.
Sumber
hukum dagang menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :[5]
1.Menurut
Purwosutjipto, bahwa hukum dagang terletak dalam lapangan hukum perikatan, yang
khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan itu ada yang bersumber dari
perjanjian dan ada yang bersumber dari undang-undang.
a.Perikatan
yang bersumber dari perjanjian, misalnya pengangkutan, asuransi, jual beli
perusahaan, makelar, komisioner, wesel. Cek dan lain lain.
b.Perikatan
yang bersumber dari undang-undang, misalnya tubrukan kapal ( Pasal 534) dan
lain lain.
Hukum
dagang diatur dalam :
a.Kitab
Undang-undang Huykum Dagang sebagai kodifikasi;
b.Peraturan-peraturan
lain diluar kodifikasi, misalnya :
1.Staatsblad
1927-262, mengenai pengangkutan dengan kereta api.
2.Staatsblad
1941-101, mengenai perusahaan pertanggungan jiwa.
3.Peraturan
pemerintah No.36 Tahun 1948 tentang Damri.
2.Menurut
C.S.T Kansil, bahwa hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
a.Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
1.Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang atau wetboek van Koophandel Indonesia (WvK).
2.Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (B.W).
b.Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yakni peraturan-peraturan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
3.
Menurut A. Ridwan Halim, bahwa ketentuan-ketentuan hukum dagang diatur sebagai
berikut :
a.Di
dalam kitab undang-undang hukum dagang atau WvK (Wetboek van Koophandel),
termasuk didalmnya peraturan Kepailitan.
b.Diluar
kitab undang-undang hukum dagang sebagai peraturan-peraturan lepas, seperti
undang-undang perkeretaapian, undang-undang pengangkutan laut, undang-undang
tentang pengangkutan udara, dan sebagainya.
c.Didalam
kebiasaan-kebiasaan, doktrin-doktrin, dan berbagai yurisprudensiyang timbul dan
terpelihara dsalam pelaksanaan hukum sehari-hari, baik secara nasional maupun
internasional
Oleh
karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang RI No.2 Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, yang disahkan pada tanggal 11 Februari 1992 maka Ordonantie of
ret Levensverzekering bedriff (Staatsblad Tahun 1945 Nomor 101) tidak berlaku
lagi.
Asas-Asas Hukum
Dagang
Pengertian
Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen
dan konsumen.
Pengertian
Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan
suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak
menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.[6]
Pentingnya
pengertian perusahaan :
1.Kewajiban
“memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.Perseroan
Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.Pada
umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya
mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau
dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi
peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.Barang
siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian
KUHD.
5.Siapa
saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta,
memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.Suatu
putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang
telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang
menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya
diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar