Pengertian
Kata administrasi berasal dari
bahasa Inggris administration yang pada mulanya berasal dari bahasa Latin administrare
yang berarti to serve atau melayani.[1]
Di Perancis disebut Droit Administrative, di Inggris disebut Administrative
Law, di Jerman disebut Verwaltung recht.[2]Pengertian Administrasi dalam arti
sempit berarti segala kegiatan nulis menulis, catat-mencatat, surat-menyurat,
ketik mengetik serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya
bersifat teknis ketata-usahaan belaka. Jadi pengertian Administrasi dalam arti
sempit sama artinya dengan tata usaha. Administrasi dalam arti luas menurut Leonard D. White adalah suatu proses
yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, negara atau swasta sipil atau
militer, usaha yang besar atau kecil.[3]
Menurut C.S.T Kansil ada 3
pengertian administrasi yaitu:
1.
Sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah,
atau instansi politik (kenegaraan) artinya meliputi organ yang berada di bawah
pemerintah, mulai dari Presiden, Menteri (termasuk Sekjen, Irjen, Gubernur,
Bupati dan sebagainya) pokoknya semua organ yang menjalankan administrasi
negara ;
2.
Sebagai fungsi atau sebagai aktifitas yaitu
sebagai kegiatan pemerintahan artinya sebagai kegiatan mengurus kepentingan
negara ;
3.
Sebagai proses teknis penyelenggaraan
Undang-Undang meliputi tindakan aparatur negara dalam menjalankan
Undang-Undang.
Menurut Utrecht dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara
dalam Teori Sisa (Residu Theory),
administrasi negara sebagai complex
ambten/apparaat atau gabungan jabatan-jabatan administrasi yang berada
dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian tugas pemerintah yang tidak
ditugaskan pada badan peradilan dan pembuat Undang-Undang dan badan pemerintah
yang lebih rendah.
Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 (tiga) unsur yaitu :
Menurut G. Pringgodigdo, pengertian Hukum Administrasi Negara mencakup 3 (tiga) unsur yaitu :
1.
Hukum Tata Pemerintahan (HTP) yaitu eksekutif
atau aktivitas eksekutif atau tata pelaksanaan Undang-Undang,
2.
Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam arti
sempit yaitu tentang tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara
di maksudkan, segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan Undang-Undang sebagai
urusan negara); dan
3.
Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) yang berkait
dengan surat menyurat atau kearsipan.
Sedangkan E. Utrecht mengemukakan bahwa Hukum Adminsitrasi Negara itu mempunyai objek sebagai berikut :
1.
Sebagian hukum mengenai hubungan hukum antara
alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
2.
Sebagian aturan hukum mengenai hubungan hukum
antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. HAN juga adalah
perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para
pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
Dengan kata
lain bisa di kemukakan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah semua
perbuatan yang tidak termasuk tugas mengadili, meskipun mungkin tugas itu
dilakukan oleh badan di luar eksekutif; bagi HAN yang penting bukan siapa yang
menjalankan tugas itu tetapi adalah masuk ke (bidang) manakah tugas itu.Hukum
Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan-peraturan istimewa.
1.
Oppen Hein mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah sebagai
suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun
rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah
diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”
2.
J.H.P. Beltefroid mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya.”
3.
Logemann mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan
untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang
khusus.”
4. De
La Bascecoir Anan mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah himpunan
peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi/ bereaksi dan
peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan
pemerintah.”
5. L.J.
Van Apeldoorn mengatakan “ Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan
penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”
6.
A.A.H. Strungken mengatakan “ Hukum Administarsi Negara adalah
aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.”
7. J.P.
Hooykaas mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah
ketentuan – ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara
dalam lingkungan swasta. ”
8. Sir.
W. Ivor Jennings mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum yang
berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi
kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”
9.
Marcel Waline mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai
kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas
kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat
maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan
aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata
usaha negara/ administrasi memperoleh hak dan membebankan
kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat
perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.”
10. E.
Utrecht mengatakan “Hukum
Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar
memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara
khusus.”
11.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah hukum
mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau
pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.”
12.
Bachsan Mustofa mengatakan “Hukum Administarsi Negara adalah sebagai
gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang
diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas
yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan – badan
kehakiman.
Dari
pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi Negara
sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa HAN adalah Hukum mengenai pemerintah/Eksekutif didalam
kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai Administrator
Negara.
Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum
Materiil
Dimaksudkan dengan sumber hukum adalah segala sesuatu yang
dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya hukum. Sumber hukum
materiil Hukum Administrasi Negara adalah meliputi faktor-faktor yang ikut
mempengaruhi isi/materi dari aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara
lain:[5]
1) Sejarah/historis :
a) UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa
lampau di suatu tempat;
b) Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari
masa lampau. UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih
penting bila dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain
pada masa lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum
yang betul-betul. Sedangkan dokumen, surat-surat dan keterangan lain hanya
bersifat mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga sosial sehingga dapat diketahui
apa yang dirasakan sebagai hukum oleh lembaga-lembaga itu. Berdasarkan
pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu dapat dibuat materi hukum yang
sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat. Dengan kata lain
secara sosiologis, sumber hukum adalah faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut
menentukan materi hukum positif. Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan
psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat menjadi sumber hukum secara
filosofis :
a) Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk
menciptakan keadilan maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan
pula sebagai sumber hukum materiil;
b) Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum.
Oleh karena hukum diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat
mendukung seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan
hukum positif, di antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran
hukum masyarakat.
Sumber
Hukum Formil
Sumber
hukum formil adalah sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses
tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati
berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi
Negara :[6]
a)
Undang-undang (dalam arti luas);
b)
Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
c)
Yurisprudensi;
d)
Doktrin/pendapat para ahli;
e)
Traktat.
Undang-Undang
Undang-undang
yang dimaksudkan sebagai sumber hukum formil HAN adalah Undang-undang dalam
arti materiil atau UU dalam arti
yang luas. Buysmenyatakan bahwa yang dimaksud dengan UU dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang
berdasarkan materinya mengikat langsung setiap penduduk pada suatu daerah.
Dengan demikian yang dimaksud dengan UU dalam
arti materiil adalah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang
tinggi sampai tingkat yang rendah yang isinya mengikat setiap penduduk. Di
Indonesia yang dimaksudkan dengan UU
dalam arti materiil atau UU dalam
arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang
dalam
TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana
telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II
Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan, yaitu :
1.
UUD 1945;
2.
Ketetapan MPR;
3.
UU;
4.
Peraturan Pemerintah pengganti UU (Perpu);
5.
Peraturan Pemerintah;
6.
Keputusan Presiden;
7.
Peraturan Daerah;
8.
Dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Mengenai
perundang-undangan ini, pemerintah mengeluarkan UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang tata urutan
perundang-undangan di Indonesia. Adapun yang dimaksudkan dengan UU dalam arti sempit atau UU dalam arti fomil adalah setiap
keputusan pemerintah yang merupakan UU
disebabkan oleh cara terjadinya, jadi dilihat dari segi bentuk. Di Indonesia
yang dimaksudkandengan UU dalam arti
formil adalah semua keputusan pemerintah yang ditetapkan oleh presiden dengan
persetujuan wakil-wakil rakyat.
Kebiasaan/Praktek
Administrasi Negara
Alat
Administrasi Negara mempunyai tugas melaksanakan apa yang menjadi tujuan
Undang-undang dan menyelenggarakan kepentingan umum. Di dalam rangka melaksanakan
tugasnya alat Administrasi Negara menghasilkan atau mengeluarkan
keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan guna menyelesaikan suatu masalah
konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum (Undang-undang dalam arti yang
luas atau Undang-undang dalam arti materiil) yang abstrak sifatnya.
Keputusan-keputusan alat Administrasi Negara ini sering dikenal dengan istilah
beschikking atau UU Peradilan Tata
Usaha Negara menyebutnya dengan istilah Keputusan Tata Usaha Negara. Di dalam
mengeluarkan keputusan-keputusan/ketetapan-ketetapan inilah timbul praktek
administrasi negara yang melahirkan Hukum Administrasi Negara kebiasaan atau
HAN yang tidak tertulis. Sebagai sumber hukum formil, sering terjadi praktek
administrasi negaraberdiri sendiri di samping Undang-undang sebagai sumber
hukum formil HAN.Bahkan tidak jarang terjadi praktek administrasi negara ini
dapatmengesampingkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Hal
initerutama terjadi pada suatu negara yang sedang berkembang dan membangun
seperti Indonesia, karena sangat dibutuhkan suatu gerak cepat dan lincah
darialat Administrasi Negara untuk mensukseskan tujuan pembangunan. Kita sadari
bahwa sering kali terjadi pembangunan lebih cepat dari pada lajunya peraturan
perundang-undangan yang dibuat olah pemerintah, sehingga kadang-kadanguntuk
menyelesaikan masalah konkrit peraturan perundang-undangannya belum ada.
Ataupun kalau ada peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
zaman. Untuk mengatasi keadaan yang demikian ini maka kepada alat Administrasi
Negara diberikan suatu kebebasan bertindak yang sering kita kenal dengan asas freies ermessen atau pouvoir discretionnaire, yaitu kebebasan
untuk bertindak dengan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Alat Administrasi Negara melaksanakan tugas dan fungsinya berlandaskan pada
praktek administrasi negara atau sering dikenal dengan hukum kebiasaan yang
telah dilakukan dalam praktek administrasi negara tanpa berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang telah ada, karena mungkin juga peraturan-peraturan itu
sudah ketingalan zaman sehingga tidak cocok lagi dengankeadaan, situasi dan
kondisi pada saat pengambilan keputusan. Oleh karena itu dasar dari
pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah konkrit yang harus dilakukan
oleh alat Administrasi Negara yang terdahulu, yang tugas dan fungsinya sama.
Dengan demikian akhirnya tindakan atau praktek alat Administrasi Negara
terdahulu itu dijadikan sumber hukum bagi tindakan alat Administrasi Negara
yang lain. Namun perlu diketahui bahwa keputusan alat Administrasi terdahulu
(praktek administrasi negara) yang dapat dijadikan sumber hukum formil HAN
adalah keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Dimaksudkan
dengan yurisprudensi ini adalah suatu keputusan hakim atau keputusan suatu
badan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Yurisprudensi
sebagai sumber hukum ini berkaitan dengan prinsip bahwa hakim tidak boleh
menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan belum ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur perkara tersebut, sehingga seorang hakim harus
melihat juga nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan keputusan hakim yang
terdahulu, apabila ia bertugas menyelesaikan permasalahan yang belum da
peraturan perundangundangannya.
Doktrin/Pendapat
para ahli HAN
Alasan
mengapa doktrin dapat dipakai sebagai sumber hukum formil HAN, adalah karena
doktrin/pendapat para ahli tersebut dapat melahirkan teori-teori baru dalam
lapangan HAN, yang kemudian dapat mendorong atau menimbulkan kaidah-kaidah HAN.
Sebagai contoh ajaran functionare de fait,yaitu suatu ajaran yang menyatakan
dianggap sah keputusan-keputusan yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh seorang
alat Administrasi Negara yang sebetulnya secara yuridis formil kewenangannya
untuk mengeluarkan atau menrbitkan keputusan-keputusan dianggap tidak sah.
Doktrin sebagai sumber hukum formil HAN, berlainan dengan sumber-sumber hukum
yang lain karena doktrin ini diakui sebagai sumber hukum formil HAN memerlukan
waktu yang lama dan proses yang panjang. Undang-undang
begitu diundangkan (sudah mengikat umum), langsung dapat dipakai sebagai sumber
hukum. Yurisprudensi begitu
mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa menjadi sumber hukum. Begitu
juga kebiasaan/praktekadministrasi negara,
setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap langsung bisa dipakai sebagai
sumber hukum. Akan tetapi doktrin atau pendapat para ahli HAN, baru dapat
dipakai sebagai sumber hukum HAN apabila doktrin tersebut sudah diakui oleh
umum.
Traktat
Traktat
sebagai sumber hukum formal dari sumber hukum administrasi negara ini berasal
dari perjanjian internasional yang kemudian diratifikasi oleh pemerintah untuk
dilaksanakan di negara yang telah meratifikasi perjanjian Internasional
tersebut. Namun demikian perjanjian internasional yang dapat dijadikan sumber
hukum formal hanyalah perjanjian internasional yang penting, lazimnya berbentuk
traktat atau traty. Kalau tidak dibatasi demukian menurut Sudikno Mertokusumo pemerintah tidak mempunyai cukup keleluasaan
bergerak untuk menjalankan hubungan internasional dengan sewajarnya. Apalagi
untuk berlakunya traktat di suatu negara ini diharuskan mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari wakil-wakil rakyat.
Ada beberapa macam traktat (treaty) yaitu:[8]
a. Traktat
bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila perjanjian dilakukan oleh dua
negara. Contoh: Traktat antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia
tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan
politik.
b. Traktat
Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh banyak
negara. Contoh: Perjanjian kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan
ideologi seperti NATO.
c. Traktat
Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh
beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain
terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara
lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang
ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun
pelaksanaan pembuatan traktat tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana
setiap negara mungkin saja berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
1.Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal
biasa dilakukan oleh negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan
dapat dilakukan secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi
lainnya. Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing
negara untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres,
muktamar atau sidang.
2.Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap
perundingan telah tercapai kata sepakat atau persetujuan, maka perundingan
ditutup dengan suatu naskah dalam bentuk teks tertulis yang dikenal dengan
istilah “Piagam Hasil Perundingan” atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani
oleh masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
3.Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan
tersebut kemudian oleh masing-masing negara (biasanya tiap negara menerapkan
mekanisme yang berbeda) untuk dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang
memiliki kewenangan untuk itu.
4.Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam
dalam perjanjian bilateral maka naskah piagam yang telah diratifikasi atau
telah disahkan oleh negara masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang
bersangkutan. Sedangkan dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah
piagam tersebut diganti dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah
disahkan masing-masing negara itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh
salah satu negara berdasarkan persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan
dalam traktat atau disimpan dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris
Jenderal PBB.
5.Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya
didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi.
Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban
mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau
ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang
besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia
dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh
hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.
Asas-asas Hukum Administrasi Negara
1.Asas
yuridikitas (rechtmatingheid): yaitu bahwah setiap tindakan pejabat
administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa
keadilan dan kepatutan).[9]
2. Asas legalitas (wetmatingheid):
yaitu bahwah setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada dasar
hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Apalagi indonesia adalah
negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap
tindakan pemerintah.
3. Asas diskresi yaitu kebebasan
dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan
pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalitas.
[1]Muchlisin Riadi,”Pengertian Hukum Tata Negara”,dalam http:// www. kajian pustaka. com, diakses 17
Oktober 2013.
[2]Jarwo,”Kumpulan istilah Hukum”, dalam http://ditjenpp. kemenkumham. go. id, diakses 17
Oktober 2013.
[4]Putra,”definisi hukum administrasi negara menurut
para ahli”, dalam http:// putracenter.
net,
diakses 17 Oktober 2013.
[5]Adam
Tamami,”sumber-sumber hukum
Administrasi”, dalam http://adamtamami23. blogspot. com,
diakses 17 Oktober 2013.
[6] Ibid
[9]Daniel
Samosir,” asas-asas hukum”,dalam http://danielsamosir.
blogspot. com, diakses 17 Oktober 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar