Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang
disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang).Sewaktu Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih
dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis
(1813).Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang
dibuat oleh MR.J.M.Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :[1]
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek
van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan
kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian
dari Hukum Perdata:[2]
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan
pada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Prof.
R.Subekti, S.H.:
menyatakan
bahwa yang dimaksud hokum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur
kepentingankepentingan perseorangan.[3]
H.F.A.
Vollmar :
Hukum
perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan
oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan
perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan
kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama
yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.[4]
Sudikno
mertokusumo :
Hukum
perdata adalah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang
perseorangan yang sati terhadap yang lainnya dari dalam hubunngan kekeluargaan
dan didalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing
pihak.[5]
Dari
ketiga definisi yang telah di utarakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa
hukum perdata ialah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara seseorang dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada
kepentingan individu/perseorangan.[6]
Hukum
perdata sering pula dibedakan dalam pengertian yang luas (termasuk hukum
dagang) dan pengertian yang sempit (tidak termasuk hukum dagang).Istilah hukum
perdata sering juga disebut hukum sipil dan hukum privat.[7]
Hukum
Perdata di Indonesia
Hukum
perdata yang ada di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam
(pluralistis). Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya
tersendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan)
seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keaneka ragaman ini sebenarnya ada sejak jaman
pemerintahan hindia belanda yang menagacu pada pasal 163 indische staatsregeling
(I.S), yang mana penduduk Hindia belanda di bagi menjadi 3 golongan:
1.Golongan
Eropa ialah orang-orang belanda , eropa, jepang dan juga keturunannya yang mana
mereka tunduk pada hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga
belanda
2.Golongan
bumi putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan
orang dari golongan lain yang membaur /tercampur/terlebur dirinya dalam
golongan bumi putera.
3.Golongan
timur asing ialah orang yang bukan golongan eropa dan bumi putera. Contohnya
orang-orang tionghoa.[8]
Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau
tempat dimana hukum perdata ditemukan.Asal mula itu menunjuk pada sejarah
asalnya dan pembentukannya, sedangkan “tempat” menunjuk pada rumusan-rumusan
itu dimuat, diumumkan, dan dapat dibaca.Jika asal mula itu menunjukkan pada
sejarah asal dan pembuktianya, asalnya dari BW Belanda dan pembentukanya adalah
pembentukan kodifikasi Belanda.Sumber dalam arti asal pembentukanya ini disebut
sumber dalam arti formal.[9]
Jika sumber itu menunjuk pada tempat rumusan itu dimuat,
diumumkan, dan dapat dibaca, tempat dimuat dan dapat dibaca itu adalah lembaran
Negara Belanda yang disebut Staatsblad.Pemerintah Belanda berkewajiban
mengumumkan BW Belanda itu melalui Staatsblad.Sumber dalam arti tempat dimuat
dan dapat dibaca ini disebut sumber dalam arti Materiel. BW Belanda tersebut
diberlakukan di Hindia Belanda oleh pemerintah kolonial Belanda dengan sebutan
Burgerlijk Wetboek voor Nederlansch Indie berdasarkan asas konkoedinasi, yang
atas nama Raja diundangkan melalui Staatsblad Nomon 23 Tahun 1847, mulai
berlaku di Hindia Belanda pada tanggal 1 Mei 1848.
Asas Hukum Perdata
1.Kodifkasi
Hukum Perdata Belanda, tahun 1830[10]
Sumber
pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah Kitab Undang Undang Sipil
(Burgerlijk Wetboek), disingkat KUHS(B. W).
KUHS
sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811 –
1838, berlaku di negeri Belanda sebagai Kitab Undang Undang Hukum Sipil yang
resmi.
Bagian
dari Code Napoleon :
-Code
Civil, yang penyusunannya mengambil karangan – karangan pengarangan bangsa
Perancis tentang hokum Romawi (Corpu Juris Civilis)
-Unsur
– Unsur Hukum Kanoniek (Hukum Agama Katolik)
-Hukum
kebiasaan setempat
Peraturan
yang belum ada pada zaman Romawi, dimasukan ke dalam kitab tersendiri yaitu
Code de Commerce.
Hukum
Perdata Belanda sudah selesai tanggal 5 Juli 1830, tetapi diresmikan pada 1
Oktober 1838,dandi keluarkan :
1. Burgerlijk
Wetboek (KUH Sipil)
2. Wetboek
van Koophandel (KUH Dagang)
Berdasarkan
asas konkordinasi, kodifikasi hokum Belanda menjadi contoh bagi kodifikai hokum
perdata Eropa di Indonesia.Kodifikasi di umumkan tanggal 30 April 1847
Staatsbland NO.23 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848 di Indonesia.
2.
Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848
KUHS
yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang
diketuai oleh Mr C. J Scholten van Oudhaarlem.
Tujuan
kodifikasi untuk mengadakan penyesuaian antara hukum dan keadaan Indonesia
dangan hukum dan keadaaan di Belanda.
Dinegeri
Belanda kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KUHS (tertanggal 5 Juli 1830)
dan akan mulai berlaku jam 12 malam tanggal 31 Januari 1831 (antara 31 Januari
dan 1 Februari 1831).
Sesudah
kodifikasi itu setelah pemerintah Belanda mengangkat Mr C. C. Hagemann sebagai
Presiden daripada Mahkamah Agung (Hooggerechtshshof) di Hindia Belanda, pada
bulan Juli 1830 tapi sampai 1835 tidak melakukan apapun.Pemerintah Hindia Belanda,
Gubernur Jendral J. CH. Baud menegur Hagemann bulan Agustus 1835 pada 3 bulan
kemudian yaitu tanggal 19 Desember 1835.
Tahun
1836 Hagemann pulang ke negeri Belanda dan digantikan oleh Scholten van Oudhaarlem
sebagai Mahkamah Agung, dan dengansurat tanggal 31 Oktober 1837 membentuk
panitia dan ia di angkat sebagai ketua dengan Mr A. A. van Vloten dan Mr P. Meyer,
masing masing sebagai anggota panitia dengan tugas menjalankan tindakan
tindakan persiapan, mengemukakan usul usul tentang pembagian daripada peradilan
di Indonesia dan lain lain.
Scholten
van Oudhaarlem sakit dan kembali ke Negara Belanda begitu pula dengan van Vloten,
panitia pun jadi bubar namun dalam 1 tahun mengadakan kontak dengan pimpinan
Javasche Bank dan Nederlandsche Hendelmaatschappij dan telah mengerjakan hukum
dagang dan menyampaikan laporan pada tanggal 23 April 1838,dan dengan surat 23
Desember 1838 Scholten van Oudhaarlem membentuk panitia baru yang bekerja di
Belanda dengan anggota :
1.Mr
I. Schneither (bekas Sekertaris Pemerintah Hindia Belanda)
2.Mr.
I. F. H van Nes (bekas hakim pada Hooggerechtshof (HGH) dan bekas Residen
Pauruhan)
Tugas
Panitia adalah :
1.Merancang
peraturan, agar aturan aturan undang undang Belanda dapat dijalankan
2.Mengemukakan
usul usul
3.Memperhatiakan
organisasi kehakiman (rechterlijk organisatie = R. O)
Dalam
Raad van State, sebuah kepanitiaan yang salah satu anggota van de Vinne
menyampaikan pandangan tentang peraturan yang bersifat: Prinsipil, Umum,
Politis.
Ad
1) : Disini keberatannya adalah :
a.
peraturan yang tidak cocok dengan orang di Indonesia dan aturan yang ruwet
(gecompliceerd)
b.
gelijkgestelden (orang yang dipersamakan hak dengan orang Eropa) (lihat pasal 7
A.B.)
c.
peraturan peraturan itu tidak cocok dengan orang Belanda peranakan
d.
Orang orang Belanda totok jumlahnya sedikit
Ad
2) : keberatan karena penyelesaian panitia tersebut tidak meminta advis ahli
ahli Hukum Indonesia.
Ad
3) : keberata karena peraturan itu menjadikan Gubernur Jendral berkedudukan
sama dengan Raja.
Sebagai telah diketahui, maka peraturan di Indonesia
konkordan dengan peraturan di negeri Belanda.Demikianlah KUHS di Indonesia
sekarang ini (yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848) dapat dikatakan suatu copy
KUHS Belanda,sehingga untuk menyelidikinya perlulah dengan sendirinya
menyelidiki KUHS Belanda.[11]
[1]Budi Waluyo,”pengertian hukum perdata”,dalamhttp://bud1ww
.blogspot. com, diakses 21 Oktober 2013.
[2]Andi Lukman,”hukum perdata perikatan perjanjian dagang”, dalam http:// andilukman. wordpress.
com,
diakses 21 Oktober 2013.
[4]Titik Triwulan
Tutik,S.H.,M.H, pengantar hukum perdata
di indonesia, (jakarta : prestasi pustaka publisher, 2006) h.2
[5]Titik Triwulan
Ibid, h.3
[6]C.S.T.Kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum,
(jakarta : Balai pustaka, 1979) h.199
[7]
Prof. Dr. R. Wijono Prodjodikoro, S.H., Asas-asas
Hukum Perdata,( Jakarta, cet. VII, 1979,) h.11.
[9]Aryanda
Jamal”sumber hukum perdata”, dalam http://arpedia.wordpress.com, diakses 21 Oktober 2013.
[10]Rahmat
handawijaya,”asas hukum perdata”,dalamhttp://
rahmathandawj. blogspot.com, diakses 21 oktober.
[11]Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar