Senin, 31 Maret 2014

Hukum Perdata


Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya Kemper meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :[1]
1.      Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.      Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:[2]
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Prof. R.Subekti, S.H.:
menyatakan bahwa yang dimaksud hokum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingankepentingan perseorangan.[3]

H.F.A. Vollmar :
Hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.[4]
Sudikno mertokusumo :
Hukum perdata adalah hukum antara perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang sati terhadap yang lainnya dari dalam hubunngan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat yang pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak.[5]
Dari ketiga definisi yang telah di utarakan oleh para ahli dapat disimpulkan bahwa hukum perdata ialah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan individu/perseorangan.[6]
Hukum perdata sering pula dibedakan dalam pengertian yang luas (termasuk hukum dagang) dan pengertian yang sempit (tidak termasuk hukum dagang).Istilah hukum perdata sering juga disebut hukum sipil dan hukum privat.[7]

Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata yang ada di indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Sehingga masing-masing golongan penduduk mempunyai hukumnya tersendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi (penyatuan) seperti UUPA No.5 tahun 1960. Keaneka ragaman ini sebenarnya ada sejak jaman pemerintahan hindia belanda yang menagacu pada pasal 163 indische staatsregeling (I.S), yang mana penduduk Hindia belanda di bagi menjadi 3 golongan:
1.Golongan Eropa ialah orang-orang belanda , eropa, jepang dan juga keturunannya yang mana mereka tunduk pada hukum keluarga yang azasnya sama dengan hukum keluarga belanda
2.Golongan bumi putera yaitu orang indonesia asli yang tidak beralih ke golongan lain, dan orang dari golongan lain yang membaur /tercampur/terlebur dirinya dalam golongan bumi putera.
3.Golongan timur asing ialah orang yang bukan golongan eropa dan bumi putera. Contohnya orang-orang tionghoa.[8]

Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata adalah asal mula hukum perdata atau tempat dimana hukum perdata ditemukan.Asal mula itu menunjuk pada sejarah asalnya dan pembentukannya, sedangkan “tempat” menunjuk pada rumusan-rumusan itu dimuat, diumumkan, dan dapat dibaca.Jika asal mula itu menunjukkan pada sejarah asal dan pembuktianya, asalnya dari BW Belanda dan pembentukanya adalah pembentukan kodifikasi Belanda.Sumber dalam arti asal pembentukanya ini disebut sumber dalam arti formal.[9]
Jika sumber itu menunjuk pada tempat rumusan itu dimuat, diumumkan, dan dapat dibaca, tempat dimuat dan dapat dibaca itu adalah lembaran Negara Belanda yang disebut Staatsblad.Pemerintah Belanda berkewajiban mengumumkan BW Belanda itu melalui Staatsblad.Sumber dalam arti tempat dimuat dan dapat dibaca ini disebut sumber dalam arti Materiel. BW Belanda tersebut diberlakukan di Hindia Belanda oleh pemerintah kolonial Belanda dengan sebutan Burgerlijk Wetboek voor Nederlansch Indie berdasarkan asas konkoedinasi, yang atas nama Raja diundangkan melalui Staatsblad Nomon 23 Tahun 1847, mulai berlaku di Hindia Belanda pada tanggal 1 Mei 1848.

Asas Hukum Perdata
1.Kodifkasi Hukum Perdata Belanda, tahun 1830[10]
Sumber pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht) ialah Kitab Undang Undang Sipil (Burgerlijk Wetboek), disingkat KUHS(B. W).
KUHS sebagian besar adalah Hukum Perdata Perancis, yaitu Code Napoleon tahun 1811 – 1838, berlaku di negeri Belanda sebagai Kitab Undang Undang Hukum Sipil yang resmi.
Bagian dari Code Napoleon :
-Code Civil, yang penyusunannya mengambil karangan – karangan pengarangan bangsa Perancis tentang hokum Romawi (Corpu Juris Civilis)
-Unsur – Unsur Hukum Kanoniek (Hukum Agama Katolik)
-Hukum kebiasaan setempat

Peraturan yang belum ada pada zaman Romawi, dimasukan ke dalam kitab tersendiri yaitu Code de Commerce.
Hukum Perdata Belanda sudah selesai tanggal 5 Juli 1830, tetapi diresmikan pada 1 Oktober 1838,dandi keluarkan :
1.      Burgerlijk Wetboek (KUH Sipil)
2.      Wetboek van Koophandel (KUH Dagang)
Berdasarkan asas konkordinasi, kodifikasi hokum Belanda menjadi contoh bagi kodifikai hokum perdata Eropa di Indonesia.Kodifikasi di umumkan tanggal 30 April 1847 Staatsbland NO.23 dan mulai berlaku pada 1 Mei 1848 di Indonesia.
2.  Kodifikasi Hukum Perdata di Indonesia, tahun 1848
KUHS yang terlaksana dalam tahun 1848 itu adalah hasil panitia kodifikasi yang diketuai oleh Mr C. J Scholten van Oudhaarlem.
Tujuan kodifikasi untuk mengadakan penyesuaian antara hukum dan keadaan Indonesia dangan hukum dan keadaaan di Belanda.
Dinegeri Belanda kodifikasi diwujudkan tahun 1830 dalam KUHS (tertanggal 5 Juli 1830) dan akan mulai berlaku jam 12 malam tanggal 31 Januari 1831 (antara 31 Januari dan 1 Februari 1831).
Sesudah kodifikasi itu setelah pemerintah Belanda mengangkat Mr C. C. Hagemann sebagai Presiden daripada Mahkamah Agung (Hooggerechtshshof) di Hindia Belanda, pada bulan Juli 1830 tapi sampai 1835 tidak melakukan apapun.Pemerintah Hindia Belanda, Gubernur Jendral J. CH. Baud menegur Hagemann bulan Agustus 1835 pada 3 bulan kemudian yaitu tanggal 19 Desember 1835.
Tahun 1836 Hagemann pulang ke negeri Belanda dan digantikan oleh Scholten van Oudhaarlem sebagai Mahkamah Agung, dan dengansurat tanggal 31 Oktober 1837 membentuk panitia dan ia di angkat sebagai ketua dengan Mr A. A. van Vloten dan Mr P. Meyer, masing masing sebagai anggota panitia dengan tugas menjalankan tindakan tindakan persiapan, mengemukakan usul usul tentang pembagian daripada peradilan di Indonesia dan lain lain.
Scholten van Oudhaarlem sakit dan kembali ke Negara Belanda begitu pula dengan van Vloten, panitia pun jadi bubar namun dalam 1 tahun mengadakan kontak dengan pimpinan Javasche Bank dan Nederlandsche Hendelmaatschappij dan telah mengerjakan hukum dagang dan menyampaikan laporan pada tanggal 23 April 1838,dan dengan surat 23 Desember 1838 Scholten van Oudhaarlem membentuk panitia baru yang bekerja di Belanda dengan anggota :
1.Mr I. Schneither (bekas Sekertaris Pemerintah Hindia Belanda)
2.Mr. I. F. H van Nes (bekas hakim pada Hooggerechtshof (HGH) dan bekas Residen Pauruhan)
Tugas Panitia adalah :
1.Merancang peraturan, agar aturan aturan undang undang Belanda dapat dijalankan
2.Mengemukakan usul usul
3.Memperhatiakan organisasi kehakiman (rechterlijk organisatie = R. O)  
Dalam Raad van State, sebuah kepanitiaan yang salah satu anggota van de Vinne menyampaikan pandangan tentang peraturan yang bersifat: Prinsipil, Umum, Politis.
Ad 1) : Disini keberatannya adalah :
a.  peraturan yang tidak cocok dengan orang di Indonesia dan aturan yang ruwet (gecompliceerd)
b. gelijkgestelden (orang yang dipersamakan hak dengan orang Eropa) (lihat pasal 7 A.B.)
c. peraturan peraturan itu tidak cocok dengan orang Belanda peranakan 
d. Orang orang Belanda totok jumlahnya sedikit
Ad 2) : keberatan karena penyelesaian panitia tersebut tidak meminta advis ahli ahli Hukum  Indonesia.
Ad 3) : keberata karena peraturan itu menjadikan Gubernur Jendral berkedudukan sama dengan Raja.
Sebagai telah diketahui, maka peraturan di Indonesia konkordan dengan peraturan di negeri Belanda.Demikianlah KUHS di Indonesia sekarang ini (yang mulai berlaku sejak 1 Mei 1848) dapat dikatakan suatu copy KUHS Belanda,sehingga untuk menyelidikinya perlulah dengan sendirinya menyelidiki KUHS Belanda.[11]




[1]Budi Waluyo,”pengertian hukum perdata”,dalamhttp://bud1ww .blogspot. com, diakses 21 Oktober 2013.
[2]Andi Lukman,”hukum perdata perikatan perjanjian dagang”, dalam http:// andilukman. wordpress. com, diakses 21 Oktober 2013.

[3]Riduan Syahrani,S.H., seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata, (bandung: PT.alumni,2006) h.11
[4]Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H, pengantar hukum perdata di indonesia, (jakarta : prestasi pustaka publisher, 2006) h.2
[5]Titik Triwulan Ibid, h.3
[6]C.S.T.Kansil, pengantar ilmu hukum dan tata hukum, (jakarta : Balai pustaka, 1979) h.199
[7] Prof. Dr. R. Wijono Prodjodikoro, S.H., Asas-asas Hukum Perdata,( Jakarta, cet. VII, 1979,) h.11.
[8]Riduan Syahrani,S.H. Op.cit hal 12
[9]Aryanda Jamal”sumber hukum perdata”, dalam http://arpedia.wordpress.com, diakses 21 Oktober 2013.
[10]Rahmat handawijaya,”asas hukum perdata”,dalamhttp:// rahmathandawj. blogspot.com, diakses 21 oktober.
[11]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar