Senin, 31 Maret 2014

HTN


Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :[1]
- Di Belanda umumnya memakai istilah “staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas) dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin adalah Hukum Negara.Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
-Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional Law”, penggunaan   istilah tersebut didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
-Di Perancis orang mempergunakan istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
-Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi negara.
Dan menurut para ahli, dapat disimpulkan Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya. 
B. Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah negara.Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang konkrit.Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1.      Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi),
2.      Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.      Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4.      Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5.      Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya) 

Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya.Sumber Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil.[2]
1. Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
ØPeraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
ØDasar dan Pandangan hidup bernegara,
ØKekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan kaidah-kaidah hukum tata Negara
2. Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai berikut :
ØBentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak (contract, treaty)
ØBentukkeputusan administratif tertentu dari pemegang kewenangan.(Keputusan tertulis yang di bentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR).

1. Pancasila
1. Undang-Undang Dasar 1945[3]
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945.Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang tertulis.
8. Traktat[4]
Selain dari konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum tata Negara, traktat dapat juga  di masukan sebagai sumber hukum tata Negara. Sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketata-negaraan yang hidup bagi masing-masing Negara yang terikat didalamnya menurut Moh.Kusnardi dan harmaily Ibrahim, selain perjanjian ini merupakan sumber hukum material, juga merupakan sumber hukum formal bagi hukum tata Negara.Ini konsekuensu logis dari adanya hubungaan antar Negara.Contohya perjanjian dwikewarganegaraan yang dikenal pada masa UUDS 1950. Perjanjian  yang mengatur dwikewarganegaraan merupakan salah satu bagian hukum tata Negara. Dalam hukum internasional, traktat/perjanjian tersebut tidak  di bedakan artinya traktat/perjanjian adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih.dalam pasal 1UU No.24 Tahun 2000 di jelaskan : Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk nama tertentu yang diatur  dalam hukum internasional, di buat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Kalau kita amati praktik pembentukan perjanjian internasional di lakukan melalui tiga tahapan yaitu melalui perundigan(negotiation) penandatanganan (signature) dan pengesahan (ratification) disamping itu ada juga yang di lakukan melalui dua tahap yaitu perundingan (negotiation) dan penandatanganan (signature), perjanjian  golongan pertama diadakan  untuk hal-hal yang di angap penting sehinga memerlukan persetujuan dari badan-badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian-perjanjian. Tentang pembuatan perjanjian dengan Negara lain , sebagai pelaksana pasal 11 UUD 1945. Dalam surat presiden No. 2826/HK/11960 dibedakan dua macam perjanjian internasional, yakni:
-Perjanjian internasional yang memuat materi penting(treaty). Yang termasuk perjanjian internasional mengandung materi penting adalah;
1.Soal-soal politik dan soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri Negara, seperti perjanjian persehabatan, persekutuan,perubahan wilayah atau penetapan tapal batas.
2.Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga  mempengaruhi haluan politik luar negri Negara.
3.Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundang-undangan kita, harus diatur  dengan undang-undang, seperti mengenai kewarganegaraan.Perjanjian yang mengandung materi tidak begitu penting  (agreement) Karena di latar belakangi praktik pembuatan perjanjian dan persetujuan internasional.

Sumber Hukum Tata Negara Berupa Hirarki Perundangan Di Indonesia
Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia (RI) menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 :
-UUD 1945
-Ketetapan MPRS/MPR
-UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
-Peraturan-praturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
Menurut TAP MPRS No. III/MPRS/2000
-Undang-Undang Dasar 1945
-Ketetapan MPR.
-Undang-Undang
-Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
-Peraturan Daerah
Menurut UU No.10 Tahun 2004
-Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-Peraturan Pemerintah Pengganti UU
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah
-Perda Provinsi
-Perda Kabupaten / Kota- Perdes / Peraturan setingkat

D. Subyek Hukum Tata Negara
Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak dan kewajiban.Subyek hukum tata negara:[5]
- Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
- Warga Negara 
- Organisasi Negara 
E. Asas-Asas Hukum Tata Negara
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa.Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya.Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.Pancasila sebagai Assas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.[6]
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkanKeadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara, pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama yang menyangkut hukum positif. Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan perseorangan.
3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara kemanusian yang adail dan beradab.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi[7]
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.

Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.

Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung.Asas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.

Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat.Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.

Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.[8]



[1]Imam Maulid,”asas-asas hukum tata negara”,dalamhttp://imammaulid488. blogspot. com, diakses 9 Oktober 2013.
[2]Ketut Mertayasa,”sumber – sumber hukum”, dalam http://mertayasa-unknown.  blogspot. com, diakses 9 Oktober 2013.
[3]Imam Maulid Op.cit
[4]Ketut Mertayasa Op.cit
[5]Ibid
[6]Yusep Nugraha,”asas-asas hukum tata Negara”,dalam http:// yusepnugraha. blogspot. com, diakses 9 Oktober 2013.
[7] Imam Maulid Op.cit
[8]Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar