Pengertian
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum
yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang
berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam
lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :[1]
- Di Belanda umumnya memakai istilah
“staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas)
dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin
adalah Hukum Negara.Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum yang
membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
-Di Inggris pada umumnya memakai istilah “Contitusional
Law”, penggunaan istilah tersebut
didasarkan atas alasan bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang
lebih menonjol.
-Di Perancis orang mempergunakan istilah
“Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”, dimana
titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara.
-Sedangkan di Jerman mempergunakan istilah
Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht: Hukum Administrasi
negara.
Dan menurut para ahli, dapat disimpulkan
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari
pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B.
Obyek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara adalah
negara.Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang
konkrit.Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu. Hukum
tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan
serta mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.Ruang lingkup
Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1. Bentuk
Negara (Kesatuan atau Federasi),
2. Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3. Sistem
Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
4. Corak
Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
5. Sistem
Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara
dan hubungan antara pusat dan daerah)
6. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana
(peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi
Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara
pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak
ketatanegaraan (hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum,
sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan
Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup
mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam
masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara
(Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
Sumber-sumber
Hukum Tata Negara Indonesia
Sumber-sumber Hukum Tata Negara tidak terlepas
dari pengertian Sumber Hukum menurut pandangan ilmu hukum pada umumnya.Sumber
Hukum Tata Negara mencakup dua hal, yatu sumber hukum dalam arti formil dan
dalam arti materiil.[2]
1. Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
1. Sumber Hukum yang termasuk dalam artian materiil, diantaranya :
ØPeraturan yang di buat oleh pengusa, baik pemerintahan pusat maupun
pemerintahan daerah.
ØDasar dan Pandangan hidup bernegara,
ØKekuatan-kekuatan politik yang berpengaruh pada saat merumuskan
kaidah-kaidah hukum tata Negara
2. Sumber Hukum formal harus mempunyai salah satu bentuk sebagai
berikut :
ØBentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat antar para pihak
(contract, treaty)
ØBentukkeputusan administratif tertentu dari pemegang kewenangan.(Keputusan
tertulis yang di bentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR).
1. Pancasila
1. Undang-Undang Dasar 1945[3]
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan
hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuan-ketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis
Besar Haluan Negara.Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang
berkesimpulan, bahwa produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian,
yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu
peraturan yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat
dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang
dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan
kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan
undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi
presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya
suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden
sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini
baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang
ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang undangan yang dibentuk
oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan
MPRS No.XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945.Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan
Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana
lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya
yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan
kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan
ditaati dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan,
bahkan sering kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan
hukum yang tertulis.
8. Traktat[4]
Selain dari konvensi ketatanegaraan sebagai sumber hukum tata Negara,
traktat dapat juga di masukan sebagai sumber hukum tata Negara. Sepanjang
traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketata-negaraan yang hidup
bagi masing-masing Negara yang terikat didalamnya menurut Moh.Kusnardi dan
harmaily Ibrahim, selain perjanjian ini merupakan sumber hukum material, juga
merupakan sumber hukum formal bagi hukum tata Negara.Ini konsekuensu logis dari
adanya hubungaan antar Negara.Contohya perjanjian dwikewarganegaraan yang
dikenal pada masa UUDS 1950. Perjanjian yang mengatur dwikewarganegaraan
merupakan salah satu bagian hukum tata Negara. Dalam hukum internasional,
traktat/perjanjian tersebut tidak di bedakan artinya traktat/perjanjian
adalah perjanjian yang di adakan oleh dua Negara atau lebih.dalam pasal 1UU
No.24 Tahun 2000 di jelaskan : Perjanjian internasional adalah perjanjian,
dalam bentuk nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, di buat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
publik. Kalau kita amati praktik pembentukan perjanjian internasional di
lakukan melalui tiga tahapan yaitu melalui perundigan(negotiation)
penandatanganan (signature) dan pengesahan (ratification) disamping itu ada
juga yang di lakukan melalui dua tahap yaitu perundingan (negotiation) dan
penandatanganan (signature), perjanjian golongan pertama diadakan
untuk hal-hal yang di angap penting sehinga memerlukan persetujuan dari
badan-badan yang memiliki hak untuk mengadakan
perjanjian-perjanjian. Tentang pembuatan perjanjian dengan Negara lain ,
sebagai pelaksana pasal 11 UUD 1945. Dalam surat presiden No. 2826/HK/11960
dibedakan dua macam perjanjian internasional, yakni:
-Perjanjian internasional yang memuat materi penting(treaty). Yang
termasuk perjanjian internasional mengandung materi penting adalah;
1.Soal-soal politik dan soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik
luar negeri Negara, seperti perjanjian persehabatan, persekutuan,perubahan
wilayah atau penetapan tapal batas.
2.Ikatan-ikatan yang sedemikian rupa sifatnya, sehingga
mempengaruhi haluan politik luar negri Negara.
3.Soal-soal yang menurut UUD atau menurut system perundang-undangan
kita, harus diatur dengan undang-undang, seperti mengenai kewarganegaraan.Perjanjian
yang mengandung materi tidak begitu penting (agreement) Karena di latar
belakangi praktik pembuatan perjanjian dan persetujuan internasional.
Sumber Hukum Tata Negara Berupa
Hirarki Perundangan Di Indonesia
Hierarki Peraturan PerUndang-Undangan Republik Indonesia (RI) menurut
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 :
-UUD 1945
-Ketetapan MPRS/MPR
-UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
-Peraturan-praturan pelaksana lainnya, seperti Peraturan Menteri,
Instruksi Menteri dan lain-lainnya
Menurut TAP MPRS No. III/MPRS/2000
-Undang-Undang Dasar 1945
-Ketetapan MPR.
-Undang-Undang
-Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
-Peraturan Pemerintah
-Keputusan Presiden
-Peraturan Daerah
Menurut UU No.10 Tahun 2004
-Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
-Peraturan Pemerintah Pengganti UU
-Peraturan Pemerintah
-Peraturan Presiden
-Peraturan Daerah
-Perda Provinsi
-Perda Kabupaten / Kota- Perdes / Peraturan setingkat
D.
Subyek Hukum Tata Negara
Subyek hukum adalah setiap yang memiliki hak
dan kewajiban.Subyek hukum tata negara:[5]
- Penguasa/ tokoh/ pejabat negara.
- Warga Negara
- Organisasi Negara
E.
Asas-Asas Hukum Tata Negara
Obyek asas Hukum Tata Negara sebagaimana
obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut
Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak
luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah
kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.Asas-asas
Hukum Tata Negara yaitu:
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah
bangsa.Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya.Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.Pancasila
sebagai Assas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat
pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang
mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.[6]
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa
adalah :
1. Pokok Pikiran Pertama “ Negara “
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkanKeadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik
Indonesia adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Dengan dmikian Negara mengatasi
dan menyelesaikan masalah-masalah yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan
sebaliknya Negara, pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan
kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu
dibicarakan dan tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia
Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama yang
menyangkut hukum positif. Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan
semata-mata tanggung jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok
masyarakat bahkan perseorangan.
3. Pokok pikiran ketiga adalah :
“ Negara yang berkedaulatan rakyat “
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia
yang berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat.Dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh wakil-wakil rakyat.
4. Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil
dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap
memelihara kemanusian yang adail dan beradab.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi[7]
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut Jimly
Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik
dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah
harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan
hukum.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang
menjamin keadilan kepada warga negaranya.Asas Negara hukum (rechtsstaat)
cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara
penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi
adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi,
sosial, kultur dan pendidikan.
2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak
memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam
semua bentuknya.
4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat
ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut
serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung.Asas Demokrasi yang
timbul hidup di Indonesia adalah Asas kekeluargaan.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat
yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman
tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya
tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan
pemerintah pusat.Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah
satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan
adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan
timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu
terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.Beberapa bagian
seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki
pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau
dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka
harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip
demokrasi.[8]
[1]Imam
Maulid,”asas-asas hukum tata negara”,dalamhttp://imammaulid488.
blogspot. com,
diakses 9 Oktober 2013.
[2]Ketut Mertayasa,”sumber – sumber hukum”, dalam http://mertayasa-unknown. blogspot. com, diakses 9
Oktober 2013.
[3]Imam Maulid
Op.cit
[4]Ketut Mertayasa
Op.cit
[5]Ibid
[6]Yusep
Nugraha,”asas-asas hukum tata Negara”,dalam
http://
yusepnugraha. blogspot. com, diakses 9 Oktober 2013.
[7] Imam Maulid
Op.cit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar