Pengertian
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh UU dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
Undang-Undang Pidana.Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya. Perbuatan yang dilarang dalam
hukum pidana adalah:[1]
• Pembunuhan
• Pencurian
• Penipuan
• Perampokan
• Penganiayaan
• Pemerkosaan
• Korupsi
Sementara Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat
“Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan defenisi Hukum Pidana sebagai
“Kumpulan kaidah-kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang
dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur
yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang
ditetapkan atas terdakwa.”
Hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk
:
• Menetukan perbuatan perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa
pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah diancamkan.
• Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan
tersebut.
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa
yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan
sebagai nestapa.
Hukum pidana dalam arti subjektif
atau ius puniendi bisa diartikan secara luas dan sempit, yaitu sebagai
berikut:[2]
1. Dalam arti luas:
Hak dari negara atau alat-alat
perlengkapan negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan
tertentu;
2. Dalam arti sempit:
Hak untuk
menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap
orang yang melakukan perbuatan yang dilarang.Hak ini dilakukan oleh badan-badan
peradilan.Jadi ius puniendi adalah hak mengenakan pidana.Hukum pidana
dalam arti subjektif (ius puniendi) yang merupakan peraturan yang
mengatur hak negara dan alat perlengkapan negara untuk mengancam, menjatuhkan
dan melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melanggar larangan dan
perintah yang telah diatur di dalam hukum pidana itu diperoleh negara dari
peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh hukum pidana dalam arti objek
tif (ius poenale). Dengan kata lainius puniendi harus berdasarkan
kepada ius poenale.
Prof. Edmund Mezger[3]
Hukum
Pidana adalah aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang
memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.
Prof. WPJ. Pompe
Hukum
Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menetukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya
pidana itu.
Prof. Simons
Hukum Pidana adalah
keseluruhan dari larangan-larangan dan keharusan-keharusan, yang atas
pelanggarannya oleh Negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya telah
dikaitkan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa suatu hukuman,
dan keseluruhan dari peraturan dimana syarat-syarat mengenai akibat hukum itu
telah diatur serta keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mengatur masalah
penjatuhan dan pelaksanaan dari hukumannya itu sendiri.
Sementara Simon mengemukakan
bahwa : “strafbaarfeit adalah suatu perbuatan yang diancam pidana, melawan
hukum, dilakukan dengan kesalahan oleh orang yang dipertanggung jawabkan atas
perbuatannya itu.”
Hukum pidana adalah bagian
dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar
dan aturan-aturan untuk:
1. Menentukan
perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai
ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar
larangan tersebut (Criminal Act);
2.Menentukan dan dalam hal
apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan (Criminal Liability/Criminal
Responsibility);
3.Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang disangkakan
telah melanggar larangan tersebut (Criminal Procedure).
Prof. W. L. G. Lemaire[5]
Hukum Pidana adalah hukum
yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi
berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Prof.
W. F. C. Van Hattum
Hukum Pidana adalah suatu
keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara
atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara
dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang
bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap
peaturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa
hukuman.
Prof. C. S. T. Kansil[6]
Hukum pidana adalah hukum
yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap
kepentingan umum, perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu
penderitaan atau siksaan, selanjutnya ia menyimpulkan bahwa hukum pidana itu
bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma baru, melainkan hanya mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum
mengenai kepentingan umum
Adapun yang termasuk kepentingan
umum menurut C.S.T kansil adalah:
a) Badan peraturan
perundangan negara, seperti negara, lembaga-lembaga negara, pejabat
negara,pegawai negeri,undang-undang,peraturan pemerintah dan sebagainya.
b) Kepentingan umum tiap
manusia yaitu, jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta
benda.
Hazewinkel-suringa[7]
Hukum pidana adalah
sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan
yang pelanggarannya diancam dengan pidana( sanksi hukum) bagi barang siapa yang
membuatnya.
Prof. Wirjono Prodjodikoro[8]
Hukum pidana adalah
Peraturan hukum mengenai pidana.Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu
oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa
peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang
biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan
oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang
menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan
apakah macamnya pidana itu.
Prof. Ronald Salawane
Menurut
Prof. Ronald Salawane, hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari perintah dan
larangan yang tujuannya adalah menegakan keadilan, ketertiban umum dan
kepastian hukum dimana sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu
berupa pemidanaan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Daliyo, dkk
Hukum
Pidana adalah hukum mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,perbuatan pelanggaran dan
kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan bagi yang
bersangkutan.
Asas-Asas Hukum Pidana
• Asas
Legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP)Nullum
delictum nulla poena sine praevia legi poenali,yang artinya tidak ada
delik, tidak ada pidanatanpa pidana yang mendahuluinya.[9]
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian
yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
-Tidak ada perbuatan yang dilarang dan
diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam
suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
-Untuk menentukan adanya perbuatan pidana
tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran
ekstensif.
-Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku
surut.[10]
• Asas
teritorial (pasal 2 KUHP)“Aturan
pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setap orang yang
melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia”.
• Asas nasionalitas
aktf (pasal 5 KUHP) berpatokan pada status kewarganegaraan sipelaku yang
mengandung sistem ataupandangan bahwa hukum pidana Indonesiamengikut warga
negaranya yang berada diluarnegeri. Hal ini juga bermaksud menunjukkanbahwa
Indonesia adalah negara yangberdaulat.
• Asas nasionalitas pasif (pasal 4 KUHP), mengikut perbuatannya sepanjangmengancam dan merugikan
kepentngannasional maka aturan pidana Indonesia dapatditerapkan kepadanya.
• Asas Universal, Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh
pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi
kepentngan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa
setap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia.[11]
Sumber Hukum Pidana
• Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
– Buku I Tentang
Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
– Buku II
Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
– Buku III
Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
• UU No. 8 Drt
Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi
• UU No. 9 Tahun
1967 Tentang Norkoba.
• UU No. 16
Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme.
[2]Sudarto, “Hukum
Pidana I”, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990), h. 10.
[3]Muh Ihsan P,”pengertian hukum pidana menurut para
ahli”,dalamhttp://iccank-
parakkasi. blogspot. com, diakses 7 Oktober 2013
[5]P. A. F. Lamintang,”Dasar-dasar
Hukum Pidana Indonesia”, (bandung : sinar baru, 1984) hal 1-2
[8]Muh ihsan
Parakkasi Op.cit
[9]Herlindah, asas-asas hukum pidana, dalam
htp://herlindahpetir.lecture.ub.ac.id, diakses 7 Oktober 2013
[11]Herlindah Op.cit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar