Pengertian
Mahkamah konstitusi adalah sebuah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama dengan mahkamah agung. Hari lahir Mahkamah konstitusi sendiri
yaitu pada tanggal 13 agustus 2003 dan MK sendiri diatur dalam Pasal 24C
Undang-Undang Dasar NRI dan Undang Undang nomor 24 tahun 2003 mengenai Mahkamah
konstitusi.
Yang
menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945/ Pasal
10 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK yakni ?
Menguji
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
Memutus
Sengketa kewenangan antara lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar
Memutus
sengketa hasil Pemilihan umum
Memutus
Pembubaran Partai Politik
Memberikan
Putusan terhadap usulan DPR terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
kepala negara dan wakil kepala negara[1]
Sumber Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi
·
UUD 1945
·
UU NO. 24 TAHUN 2003 (dan UU
terkait);
·
PMK-PMK
·
PUTUSAN MK
·
Konvensi/Perjanjian Internasion• PMK
Nomor 006/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang.
·
PMK Nomor 008/PMK/2006 tentang
Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara.
·
PMK Nomor 15/PMK/2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
·
PMK Nomor 16/PMK/2009 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
·
PMK Nomor 17/PMK/2009 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil
Presiden.
·
PMK Nomor 18/PMK/2009 tentang
Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan
Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
·
PMK Nomor 19/PMK/2009 tentang Tata
Tertib Persidangan.
·
PMK Nomor 21/PMK/2009 tentang
Pedoman Beracara Dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Memahami
sumber-sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi di atas, maka tampak
sejumlah ketentuan yang menjadi sumber hukum acara pada Mahkamah Konstitusi
yang meangacu pada kewenanga mengadili dari Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini
Mahkamah Konstitusi berwenang memutus
- Pengujian UU terhadap UUD;
- Sengketa Kewenangan
Konstitusional Antar Lembaga Negara;
- Perselisihan Hasil Pemilu;
- Pembubaran Partai Politik;
- Pendapat DPR mengenai
Pelanggaran Hukum Presiden dan/atau Wapres.
Dari setiap kewenangan mengadili
yang dimiliki Mahkamah Konstitusi itu terdapat kekhususannya hukum acaranya
masing-masing.[2]
Asas Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dalam rangka
menjalankan kewenangannya sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman
memiliki panduan dalam menjalankan persidangan. Panduan tersebut berupa
asas-asas hukum yang digunakan sebagai pegangan bagi para hakim dalam
menjalankan tugasnya mengawal konstitusi. Asas tersebut meliputi:
1.Persidangan
terbuka untuk umum
Pasal 19 Undang-Undang No.4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa pengadilan terbuka untuk umum
kecuali undang-undang menentukan lain. Hal ini juga berlaku bagi persidangan
pengujian undang-undang. Dalam Pasal 40 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa
persdiangan terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
Persidangan yang terbuka merupakan sarana pengawasan secara langsung oleh
rakyat. Rakyat dapat menilai kinerja para hakim dalam memutus sengketa
konstitusional.
2.
Independen dan imparsial
MK merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman yang bersifat mandiri dan merdeka. Sifat mandiri dan merdeka
berkaitan dengan sikap imparsial (tidak memihak). Sikap independen dan
imparsial yang harus dimiliki hakim bertujuan agar menciptakan peradilan yang
netral dan bebas dari campur tangan pihak manapun. Sekaligus sebagai upaya
pengawasan terhadap cabang kekuasaan lain. Selain itu hakim MK juga menjunjung
tinggi konstitusi sebagai bagian dalam sengketa pengujian undang-undang.
Apabila hakim tidak dapat menempatkan dirinya secara imbang merupakan penodaan
terhadap konstitusi.
3.
Peradilan cepat, sederhana, dan murah
Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan
Kehakiman mengamanatkan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana,
cepat, dan biaya ringan. Dalam prakteknya MK membuat terobosan besar dengan
menyediakan sarana sidang jarak jauh melalui fasilitas video conferrence. Hal
ini merupakan bagian dari upaya MK mewujudkan persidangan yang efisien.
4. Putusan
bersifat erga omnes
Berbeda dengan peradilan di MA yang
bersifat inter partes artinya hanya mengikat para pihak bersengketa dan
lingkupnya merupakan peradilan umum. Pengujian undang-undang di MK merupakan
peradilan pada ranah hukum publik. Sifat peradilam di MK adalah erga omnes yang
mempunyai kekuatan mengikat. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi
siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
5. Hak
untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
Dalam berperkara semua pihak baik
pemohon atau termohon beserta penasihat hukum yang ditunjuk berhak menyatakan
pendapatnya di muka persidangan. Setiap pihak mempunyai kesempatan yang sama
dalam hal mengajukan pembuktian guna menguatkan dalil masing-masing.
6. Hakim
aktif dan pasif dalam persidangan
Karakteristik peradilan konstitusi
adalah kental dengan kepentingan umum ketimbang kepentingan perorangan.
Sehingga proses persidangan tidak dapat digantungkan melulu pada inisiatif para
pihak. Mekanisme constitutional control harus digerakkan pemohon dengan satu
permohonan dan dan dalam hal demikian hakim bersifat pasif dan tidak boleh
aktif melakukan inisiatif untuk melakukan pengujian tanpa permohonan.
7. Ius
curia novit
Pasal 16 UU Kekuasaan Kehakiman
menyatakan pengadilan tidak boleh menolak memeriksa, mengadili, dan memutus
suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada dasar hukumnya atau kurang
jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian
pengadilan dianggap mengetahui hukum. Asas ini ditafsirkan secara luas sehingga
mengarahkan hakim pada proses penemuan hukum (rechts vinding) untuk menemukan
keadilan.[3]
[1]Supriyadiadhi,”hukum acara mahkamah konstitusi”,
dalam http://suriyadiadhi.blogspot.com,
diakses 5 Desember 2013.
[2]Syahri,”Sumber Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”,
dalam http://teori-nyata.blogspot.com,
diakses 5 Desember 2013.
[3]Fatahilla,”asas hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, dalam http://fatahilla.
blogspot.com, diakses 5 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar