Senin, 31 Maret 2014


Hubungan antara PIH dan PHI
PIH mendukung, menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
            PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu :
Baik PIH maupun PHI, samasama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
Perbedaan antara PIH dan PHI :
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi objeknya yaitu PHI berobjek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau objeknya khusus mengenai hukum  positif (ius constitutum). Sedangkan objek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.[1]
Fungsi dasar PTHI/PHI :
            Sebagai ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar hukum di Indonesia bagi para calon sarjana hukum yang menuntut ilmu di Indonesia yang penting bagi mereka untuk memahami pengetahuan dan pengertian tentang hukum ditingkat pendidikan yang lebih tinggi.Mengantar setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia (hukum positif).[2]
Maka dapat disimpulkan Pengantar Tata Hukum Indonesia atau sekarang Pengantar Hukum Indonesia adalah suatu ilmu yang mengajarkan tentang tata hukum Indonesia dan segala seluk beluk yang terdapat di dalamnya. Jadi yang ,menjadiobjek pembicaraan dalam pengantar hukum Indonesia ialah hanya tata hukum Indonesia (hukum positif) seperti HTN,HAN,Hukum Pidana,Perdata,Dagang,dll.

RUANG LINGKUP PHI (Tata Hukum Indonesia)
Tata Hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat Hukum Indonesia, ditetapkan oleh Negara Indonesia. Lahirnya Tata Hukum di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dibentuklah tata hukumnya itu dinyatakan dalam :
1.Proklamasi Kemerdekaan:“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”,
2.Pembukaan UUD-1945: “ Atas berkat Rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-undang dasar Negara Indonesia…”
Pernyataan itu mengandung arti :
1.      Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat.
2.      Pada saat itu menetapkan tata hokum Indonesia,sekedar mengenai bagian tertulis.[3]
Pengantar ilmu hukum (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hukum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hukum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
Ilmu-Ilmu yang Membantu Ilmu Hukum yaitu:
·Sejarah hukum : salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul sistem hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula.
·Politik hukum : salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
·Perbandingan hukum:salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri.
·Antropologi hukum:salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi.
·Filsafat hukum:salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam.[4]
·Sosiologi hukum:salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya .
·Psikologi hukum:salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
·Ilmu hukum positif:ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang.
                            
Klasifikasi Hukum
Menurut Sifatnya :
1)   Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)  Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.[5]

Menurut fungsinya :

1) Hukum materiil :hukum yang berisi perintah-perintah dan larangan.Misalnya, larangan mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya, atau setiap orang tua harus mendidik dan memelihara anaknya sampai dewasa. Hukum materiil, antara lain, dapat ditemui dalam KUHP, KUH Perdata, dan KUH Dagang.

2)Hukum formal atau hukum acara : keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan perbuatan yang melanggar hukum materiil. Dengan kata lain, hukum materiil ini berkaitan dengan upaya yang harus ditempuh agar hukum dapat dilaksanakan. Hukum formal dapat ditemui dalam KUHP.[6]

Menurut Isinya:
1) Hukum Privat/perdata :Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privar terdiri atas:
a.Hukum Adat
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[7]
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan).Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.
b.Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .sistem hukum dagang dalam arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
c. Hukum Perdata
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku I tentang Orang (Van Personnenrecht)
2.     Buku II tentang Benda (Zaakenrecht)
3.     Buku III tentang Perikatan (Verbintenessenrecht)
4.     Buku IV tentang Kadaluwarsa dan Pembuktian (Verjaring en Bevwijs)

Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Pengetahuan terdiri atas 4, yaitu :
1. Hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum, orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri, hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht),perwalian (voogdij),pengampunan (curatele).
3. Hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi, hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang, hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.[8]
2) Hukum public :Hukum Publik adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar negara dengan alat perlengkapan negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Publik terdiri atas :
a.Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan/republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatannya (hierarchie) yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu beserta susunan (terdiri dari orang atau sejumlah orang),wewenang tingkatan imbang dari dan alat perlengkapan negara itu.
b.Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiataan-kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat  perlengkapan itu sendiri, atau pula keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara/ administrasi memperoleh hak-hak dan  membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.
c. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum.Pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

d.Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelenggarakan hukum pidana material, sehingga memperoleh keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan itu harus dilaksanakan.
e.Hukum Internasional
Hukum internasional terdiri dari hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.Sedangkan hukum publik internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

Menurut Waktu Berlakunya:
1) Ius Constitutium(Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.[9]

Menurut Daya Kerjanya:
Menurut daya kerjanya , hukum terbagi menjadi hukum memaksa (dwingendrecht) dan hukum yang mengatur ( aandvullendrecht ). Yang dimaksud dengan hukum memaksa adalah peraturan – peraturan yang tidak boleh disimpangi dengan jalan perjanjian . Hukum yang memaksa memikat tiada syarat , artinya tidak peduli apakah para pihak menghendaki tunduk padanya atau tidak. Sedangkan hukum yng mengatur hanya hendak mengatur dan tidak mengikat dengan tiada bersyarat .
Hukum Publik biasanya bisa dikatakan sebagai hukum memaksa sedangkan hukum Perdata biasanya disa disebut hukum mengatur .selanjutnyaUplianus mengatakan :
“Publicus ius est, quod ad statum rei romanae spectat, private quod ad singuloru   utitiate; sunt enim quaedam publice, utilia, quaedam privatim”
Artinya  yaitu ukum Publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahtraan Negara (Romawi); Hukum perdata adalah hukum yang mengurus kepentingan perorangan-perongan khusus; karena ada hal yang merupakan kepentingan umum, ada pula hal yang merupakan kepentingan perdata .
Jadi berdasarkan pendapat Uplianus tersebut memang terdapat kepentingan-kepentingan umum dan ada kepentingan-kepentingan khusus dalam suatu isi hukum . Dengan kata lain isi peraturan –peraturan hukum bergantung kepada kepentingan yang diatur oleh hukum.kepentingan yang diatur oleh hukum itulah yang menjadi daya kerja hukum tersebut . Hukum yang mengatur kepentingan umum biasanya adalah hukum memaksa sedangkan hukum yang mengatur kepentingan khusus adalah hukum yang mengatur dan menambah .[10]
Hukum Publik disebut sebagai hukum mengatur karena ia mengatur kepentingan umum. Oleh karena itu seorang tak diperbolehkan untuk mengecualikan hukum publik demi kepentingan perdata (khusus) .sebaliknya hukum perdata adalah hukum yang mengatur , karena ia mengatur kepentingan perdata .pembentuk undang-undang biasanya memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengatur kepentingan sebagai yang dikehendakinya. Walaupun demikian , dalam hukum perdata banyak terdapat peraturan-peraturan yang sifatnya memaksa. Hal ini ditimbulkan oleh sebab-sebab sebagai berikut:
1.Ketentuan yang ditetapakan dengan tujuan menghindarkan setiap orang melakukan pelanggaran-pelanggaran dari suatu prinsip umum hukum perdata .
2.Ketentuan yang ditetapkan untuk mencegah penyalahgunaan posisi seorang yang memiliki kedudukan ekonomi lebih kuat agar pihak yang lain yang berkedudukan ekonomi lebih rendah tidak dipaksa untuk mengikuti kemauan pihak lain yang lebih kuat.
3.Ketentuan yang juga menyangkut kepentingan-kepentingan umum , sehingga memiliki sifat campuran ,  yaitu hukum perdata dan hukum publik .
4.Ketentuan yang mengatur syarat sahnya perbuatan hukum , conthnya peraturan tentang  kewenangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum dan tentang bentuk perbuatan-perbuatan hukum dan bentuk-bentuk perbuatan hukum tersebut . ketentuan ini bersifat memaksa karena tidak dapat diserahkan kepada orang-orang yang bertindak sendiri untuk menentukan syarat-syarat untuk sah atau tidaknya perbuatan-perbuatan hukum mereka.[11]
Selanjutnya untuk mengetahui apakah suatu undang-undang itu bersifat memaksa , maka dapat menggunakan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-undang Algemeine van Bepaligen yang menyatakan  :
            “Taka ada tindakan atau perjanjian yang dapat melmpuhkan kekeuatan Undang-undang yang bersangkutan dengan tertib hukum atau susila yang baik “
            Menurut ketentuan tersebut , segala peraturan yang mengenai tertib atau susila yang baik adalah memaksa .
Peraturan mengenai tertib umum adalah peraturan-peranturan dengan man langsung tersangkut kepentingan umum , jadi baik peraturan-peranturan hukum public maupun peraturan-peraturan yang bersifat campuran hukum perdata dan public. Peranturan mengenai susila yang baik adalah peraturan-peraturan yang mnegenal kesusilaan yang berlaku dalam masarakat pada waktu sekarang (positive moral ) artinya peraturan yang umumnya diakuidan diikuti sebagia peraturan kesusilaan dalam masyarakat pada waktu tersebut.berdasarkan penjabaran di atas bahwa hukum yang memaksa adalah hukum yang tidak dapat disimpangi dengan jalan perjanjian yang pada umumnya hukum yang mengatur kepentinga umum. Sedangkan hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat disimpangi melalui perjanjian yang mengatur kepentingan pribadi. Dengan kata lain setiap orang diperkenankan untuk mengecualikan sesuatu ketentuan undang-undang yang bersifat mengatur dengan jalan membuat suatu perikatan.
            Mengenai pendapat yang tentang hukum yanmg memaksa adalah sama dengan hukum public dan hukum yang mengatur adalah sama dengan hukum perdata ,sepenuhnya tidak benar. Dikarenakan hukum hukum perdata , terdapat pengecualiaan yang menyebabkan sifatnya menjadi memaksa . Hal ini tidak menyebabkan aturan tersebut dapat diklarifikasi sebagai hukum public hakekatnya tetap hukum perdata tetapi dengan sifat memaksa
Khusus untuk hukum perdata yang bersifat memksa tersebut, berarti terhadapnya tidak dapat dikecualikan dengfa jalan perjanjian .setiap orang harus mematuhi dengan tiada bersyarat. Bagaimana dengan UU 40/2007? Undang-undang ini termasuk ke dalam hukum perdata .berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 40 /2007, yang termasuk dengan perseorangan terbatas adalah “Badan hukum yang termasuk Persekutuan Modal , didirikan berdasakan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenui persyratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksaannya”.Dilihat dari kata perjanjian tersebut ., maka pada hakekatnya perseorangan terbatas merupakan dalam suatu lembaga yang masuk dalam ranah hukum perdata.
Bagaimana dengan aturan mengenai preempriteve right dalam UU 40/2007 bisa dilihat dari pasal 57 ayat (1) huruf a UU 40/2007, maka bahwa preemptive right merupakan kepentingan perdata , kepentingan yang bebas diatur oleh banyak pihak yang membuatnya . walaupun demikian ketentuan mengenai preemptive right merupakan kebiasaan dari perbuatan hak atas saham .maka kesimpulannya maka ketentuan mengenai preemptive right memiliki sifat memaksa (dwingendrecht).

Menurut Wujudnya:
1) Hukum Objektif : hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
2) Hukum Subjektif : hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum Subjektif disebut juga HAK, pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.[12]















[1]Gunawan Agustin,”pengantar ilmu hukum”,dalamhttp://gunawanagustian92. wordpress. com, diakses 16 september.
[2]Nebzarc,”hubungan antara pengantar hukum indonesia dan pengantar ilmu hukum”,dalamhttp://nebzarc.wordpress.com, diakses 18 september 2013.
[3]Muhammad ihsan,”belajar hukum dasar”, dalam http://belajarhukumdasar.blogspot.com, diakses 16 september 2013.
[4]Panji Onggo,”pengantar ilmu hukum”, dalam http://panji - onggo.blogspot.com, diakses 16 september 2013.
[5]Hendri,”Penggolongan Hukum”, dalam http://belajarpkndenganhendri. wordpress. com, diakses 16 september 2013.
[6]Bahaudin Nursyah, dalam “penggolongan hukum menurut fungsinya”, dalam http://silabusrppsma. blogspot. com, diakses 16 september 2013.
[7]Adityaendy,”hukum menurut isinya”,dalamhttp://adityaendy.blogspot.com, diakses 18 september 2013.
[8]Ibid
[9]Hendri Op.cit
[10]Zoel,”Pengantar hukum Indonesia”, dalam https://sites.google.com /site vjkeybot/dokuments/makalah/pengantar-hukum-indonesia/klasifikasi-hukum,diakses 16 september 2013.
[11]Ibid
[12]Heri wibowo,”penggolongan hukum”, dalam http://bowolampard8.blogspot.com, di akses 18 september 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar